Didesa Ciheras Cipatujah Dana Desa Diduga Dikerjakan Pemborong, Kualitasnya Sangat Buruk



Kab.Tasikmalaya,transnews.co.id-Perbaikan jalan di kampung Sisangar desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya yang di bangun ahir tahun 2019 lalu kualitasnya sangat buruk.

Selain berkualitas buruk dan asal jadi, perbaikan jalan yang menggunakan dana desa (DD) tahap III itu di duga pula di borongkan oleh pihak desa ke pengusaha setempat. Padahal aturan penggunaan dana desa tidak boleh di kerjakan oleh pemborong,atau pihak ketiga.

Meski begitu pihak desa dan pengusaha setempat seolah olah tidak menghirukan aturan tersebut. Malah di jadikan ajang menycari keuntungan peribadi dan tida memperdulikan kualitas dan kuentitas inpraksuktur jalan yang di dibangun.

Hasil pantauan transnews dilapangan, Kamis (29/1/2020) terlihat kualitas pekerjaan jalan tersebut tidak sebanding dengan anggaran yang di gunakan sebesar Rp.521.881700 yang bersumber dari ABPN dana desa DD. Sebagai mana tertera dalam papan kegiatan proyek.

Karena dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang diterapkab, transnewd menemui Nurdin yang mengaku selaku teknisi di peroyek pembangunan jalan tersebut. Sayangnya, Nurdin tidak koperatif dan tidak mau menjelaskan temuan transnews soal kuakitas pekerjaan yang buruk.

“Silahkan datang ke Desa untuk minta uang bensin,”ujar Nurdin, seolah olah tidak mau menjelaskan perihal kuakitas pejerjaan jalan. Padahal menurut informasi dari masyarakat, Nurdin bukan cuma sebatas teknisi tapi sekaligus pemborong jalan itu.

Ketida koperatipan juga ditunjukan oleh Sekdes Ciheras, Iwan. Kata Iwan, Kepala Desa Ciheras sedang tidak ada,” ujar Iwan. Padahal Kades Ciheras berada didalam ruangannya.

Kades Ciheras Ahmad Asluri alias Lili akhirnya bisa dikonfirmasi terkait temuan pekerjaan jalan berkualitas buruk serta pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga.

“Saya tidak tahu soal pekerjaan itu, sebab saat penganggaran saya belum menjadi Kades. Saya baru menjabat 1 bulan didesa ini,”kata Kades singkat.

Direktur Exekutif LSM Realisasi Implementasi Korupsi Kolusi Nepotisme (RIP-KKN) Veryanto di Kantor Divisi Hukum bilangan Ujung Berung Bandung, Sabtu (1/2/2020) menegaskan, pelaksanaan penyerapan Dana Desa tidak boleh di borongkan ke pihak ketiga,itu jelas pelanggaran berat dan ada konsekwensi hukumnya.

Terkait kualitas jalan yang buruk serta tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan, Very mendesak unsur penegak Hukum termasuk Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya, segera membentuk tim menelusuri ada dugaan korupsinya,”tegasnya.

“Kemudian tim Inpektorat juga harus segera me Riksus atas pekerjaan jalan yang berkualitas buruk itu.Jika tidak tentu menimbulkan kesan ada dugaan permainan,” ujar Veryanto,seraya menandaskan unsur penegak hukum harus segera memeriksa temuan itu hingga tuntas,agar ada konsekwensi hukumnya. (DK) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com