Diduga Mal Administrasi Soal CPNS, BKD Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Kepala Perwakilan Transnews Prov Banten dan Wakilnya dikantor Ombudsman RI. (photo-Gri)
Suasana pemberian berkas kepada Petugas Ombudsman RI. (Photo Gri)
Transnews, Tangerang – Kepala perwakilan Transnews banten Arief Eko Cholied didampingi wakilnya Kukuh Pujianto mendatangi kantor ombudsman RI, Rabu (24/08/19). Kedatangan Perwakilan Media Online transnews.co.id itu untuk menyerahkan Surat dan berkas Laporan pak Ahmad terkait pengaduan pak Ahmad ke kantor Transnews Perwakilan Banten pada 31 Juli 2019 lalu, perihal hak PNS nya yang belum dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Kedatangan kepala Transnews perwakilan Banten ke Obusmdsman RI adalah dalam rangka menyerahkan surat pengaduan atas nama Pak Achmad terkait keberatannya atas surat Bupati Tangerang serta tidak adanya kejelasan perihal kelulusannya sebagai CPNS tahun 2006.

Arief Eko memberikan surat laporan pengaduan pak Ahmad kepada Hilmi selaku petugas penerima Laporan pengaduan diruang kerjanya di kantor Ombudsman RI sekitar pukul 13.30 wib. Arif kemudian menceritakan sedikit krologis terkait keberatan pak Ahmad atas keputusan Bupati tersebut.

“Saya menduga ada Mal Administratif yang dilakukan pihak BKD kabupaten Tangerang atas kelulusan pak Ahmad sebgaai CPNS tahun 2006 lalu, yang mana sampai detik ini tidak ada kepastian prihal pengangkatannya sebagai PNS/ ASN,”Ujar Arif.

Kata Arief, kenapa pihak BKD Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan SK PNS atas kelulusan pak Achmad sebagai peserta yang lulus CPNS tahun 2006.

“Kalaulah memang tidak lulus, mengapa tidak ada keputusan secara resmi jika pak Ahmad dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada ferivikasi ke dua,” Lanjut Arif.

Di waktu yang sama, wakil perwakilan trannews Banten, Kukuh Pujianto menambahkan soal Surat Keputusan Bupati prihal klarifikasi pada poin lima sangat tidak relevan jika kutipan surat tahun 2002 dikaitkan dengan kelahiran pak Achmad pada tahun 1953.

Pihak Pemda kabupaten Tangerang,jelas Kukuh, menyatakan dalam kutipan surat keputusan Bupati tahun 2002, bahwa saudara Achmad lahir pada tahun 1953 sehingga ketika mengikuti ujian CPNS tahun 2006 sudah berusia 53 tahun. Padahal ketika kami cek kutipan surat Bupati tahun 2002 sesuai berkas yang dimiliki pak Ahmad, tidak ada tulisan yang menyatakan kelahiran pak Ahmad pada tahun 1953.

“Ketidak pastian dan ketidak Adilan yang pak Ahmad alami, sebagai lulusan CPNS tahun 2006, sudah sangat mencederai hak Azasinya sebagai manusia dan sebagai warga negara yang sama dimata hukum.

“Atas nama keadilan, mohon kepada Ombudsman untuk menindak lanjuti perkara ini, demi tegaknya supremasi hukum di Republik indonesia,” Terangnya.

Kukuh dan Arif, berharap hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi atau menimpa kepada siapapun di kemudian hari.

“Kami meminta pihak Ombudsman RI untuk serius menindaklanjuti kasus yang di derita oleh pak Ahmad, kasihan hak haknya hingga kini terabaikan,”
Tutup Kukuh (Arf).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com