Diduga Rampok Duit APBDes, Mantan Kades Ngaban Ditangkap

Sidoarjo , Transnews.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo IN (53) ditangkap polisi karena diduga merampok Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp 174.638.235.

Perampokan anggaran Desa tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total hampir dua miliar,” kata Kusumo, Jumat (1/10/2021)

Anggaran dana Desa itu kata Kusumo, dipergunakan untuk mendanai dua bidang kegiatan, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

baca juga :   Kapolresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba di Sungai Boklegi

“Dalam penggunaan anggaran Desa pada kedua bidang kegiatan tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara Desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya dilapangan tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban),” papar Kusumo.

Dua bidang kegiatan yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah kegiatan pada bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik serta kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolaan sampah.

baca juga :   Kapolda Jatim Pastikan Isu Penculikan Anak di Jawa Timur adalah Berita Hoax

“Setelah dilakukan audit, yang melibatkan tim audit dari ITS dan Penjabaran Sidoarjo, didapati kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp. 174.638.235,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka sambung Kusumo, IN melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN, diantaranya 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisasi cek tunai,” ujarnya.

Kini, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga :   Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Pembawa Kabur Motor

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas Kusumo.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Sumber Berita