Diduga Sunat Gaji Dan Selewengkan Dana Desa: Kades Kramat Dilaporkan Ke Polisi

Kantor Desa Kramat
Tangerang,Trans News- Kepala Urusan (Ka. Ur) Desa Keramat,Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Ahmad Fahkuroji, nekad melaporkan Kepala desanya sendiri,Nur Alam, ke Polisi.

Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Nur Alam,diduga kuat telah menyunat gaji para pegawai desa dan selewengkan dana desa ratusan juta.

Ahmad,yang didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi LKPK, Lis Sugianto, Senin (1/6/2019) usai membuat Laporan di Polres Kota Tangerang mengungkapkan, Kepala Desa Nur Alam kami laporkan atas dugaan korupsi dana desa dan penggelapan gaji staf desanya,” Ujarnya.

Ahmad menjelaskan bahwa aparat Desa Kramat sebelumnya dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut saat gajinya sebesar 2 juta/bulan dipotong Rp.1.200.000/bulan.

“Apabila tidak bersedia menandatangani, diancam tidak akan menerima keseluruhan gajinya yang dibayar setiap 5 bulan sekali,” katanya.

Kata Ahmad, enam orang Kaur Desa Kramat akhirnya menandatangani gaji mereka selama 5 bulan sebesar Rp.10 juta , akan tetapi hanya menerima gaji sebesar Rp.4 juta. Selain pegawai Kaur Desa Kramat, gaji Ketua RT dan Ketua RW juga disunat.

Ahmad menambahkan, Gaji yang seharusnya diterima Rp.400,000/bulan seharusnya diterima Rp.2 juta setiap 5 bulan.Tapi masing-masing mereka hanya menerima Rp 750.000 setiap lima bulan.

” Setiap bulan dipotong Rp 250 ribu. Semua buku tabungan, ATM dan nomor PIN kami harus diserahkan ke Kepala Desa. Nanti dibayar tunai,” jelasnya.

Penyimpangan Dana Desa:

Lis Sugianto juga melaporkan LKPK temukan Anggaran Dana Desa selama 3 tahun dari 2017 sampai dengan pertengahan tahun 2019 sebesar Rp.2,2 milyar per tahun untuk Desa Kramat, namun hanya dipakai untuk membangun jalan konblok.

“ Ini mengindikasikan adanya dugaan data fiktif yang dibuat oleh oknum kepala desa, untuk bisa mencairkan dana milyaran rupiah setiap tahun. Tetapi tidak di gunakan sebagaimana mestinya,” katanya. 

Sebelumnya, pada hari Rabu (24/6) lalu LKPK sudah menghadap Ahmad Hafid, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tangerang untuk melaporkan pemotongan gaji pegawai di Desa Kramat tersebut.

“ Kami minim soal pengawasan karena keterbatasan tenaga personil. Seharusnya tidak boleh ada pemotongan gaji dan penyitaan buku tabungan, ATM, dan PIN karena itu sudah menjadi haknya masing-masing staf desa,” kata Ahmad Hafid, setelah mendengarkan laporan LKPK.

Ahmad Hafid berjanji akan memanggil dan menertibkan Kepala Desa Kramat yang diduga telah melakukan penyimpangan. Tindak lanjutnya kepala desa akan berkoordinasi dulu dengan Camat Pakuhaji mengajak LKPK untuk bertemu namun ditolak.

“ Penolakan sudah kami laporkan ke pak Ahmad Hafid. Kami sampaikan bahwa kami akan bikin laporan polisi atas dugaan penyimpangan di desa kramat Kecamatan Pakuhaji ini,” jelasnya.(Rif/Ku)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com