Diduga Tambang Tanpa ijin Resmi, Aktifitasnya Harus Dihentikan

JEMBER, transnews.co.id – Diduga beroperasi Tampa ijin dan merusak jalan Desa aktifitas tambang yang berada di Desa Purwoasri kecamatan Gumukmas kabupaten Jember di soal warga ,hal tersebut di kemukakan perwakilan warga desa Purwosari Maksum, bertempat di balai desa Purwosari Senin(16/1/2023).

Menanggapi komplain warganya tersebut kades Purwasari Saiful Bahri melalui sekdesnya sujak melakukan mediasi antara pihak penambang dan warga desa Purwosari bertempat di balai desa Purwosari.

Menurut keterangan Maksum” pihak penambang harus bertanggung jawab atas rusaknya jalan yang di akibatkan oleh lalu lalang kendaraan tambang tersebut” terangnya.

Kami minta jalan yang semula baik harus di kembalikan menjadi baik seperti semula” pintanya.

Sedangkan menurut pengakuan sujak selaku sekdes Desa Purwosari mengatakan ” terkait tuntutan warga Desa Purwosari soal perbaikan jalan pihak penambang sudah sanggup memperbaikinya.

Di tanya soal ijin tambang sujak mengatakan ” untuk ijin tambang memang tidak ada ” jelasnya.

Hadir dalam acara mediasi yang di gelar oleh pemdes Purwoasri tersebut diantaranya muspika kecamatan Gumukmas, RT RW serta beberapa perwakilan warga desa Purwosari.

Sedangkan di tempat yang sama Rudi Harsono selaku penambang mengatakan, “Tambang Yang kami kelola ini tidak ada ijinya,karna ini hanya tambang pribadi” akunya.

Cuma terkait aktifitas pengelolaan tambang ini atas sepengetahuan pihak desa dan muspika gumukmas ” akunya.

Guna mencari kejelasan aktivitas tambang tersebut awak media menghubungi pihak camat gumuk mas Nino ekasaputra via whatsaaps.

Nino panggilan akrab camat gumuk mas mengatakan” Terkait aktifitas tambang tersebut pihak muspika kecamatan Gumukmas tidak mengetahuinya baik lisan maupun persurat” akunya.

Nino juga berjanji dalam waktu dekat kami akan panggil pihak desa dan pihak penambang guna mencari kebenaran informasi tersebut ” bebernya.

Di tempat terpisah ketika di hubungi Kapolsek gumuk mas AKP. Subagio mengatakan ” kalau benar tidak mengantongi perijinan aktivitas tambang tersebut harus di hentikan”ucapnya.  (lrfak).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com