Dihadiri Bupati: Desa Bunihayu Jalan Cagak Subang Salurkan BLT DD 110 KK

Subang, TransNews.co.id- Desa Bunihayu kecamatan Jalan Cagak Subang Jawa Barat menyalurkan BLT Dana Desa Tahap dua, kepada 110 Kepala Keluarga, Rabu (24/6/2020) kemarin.

Penyaluran BLT di hadiri Bupati Subang H. Ruhimat sekaligus secara simbolis menyalurkan BLT DD kepada dua orang perwakilan warga penerima manfaat. 

Kepala Desa Bunihayu Mustopa Kamal dalam laporannya kepada Bupati Subang menyampaikan bahwa penyaluran BLT DD yang ke 2, perjalanan dari tahap ke 1 tidak ada permasalahan  aman dan lancar. 

Dikatakan Mustopa,jumlah KK yang di usulkan untuk mendapatkan bantuan sosial sebanyak 2615. Dari hasil usulan yang mendapatkan bantuan Baksos sebanyak 2215 KK.

“Dari Sumber pintu bantuan BLT DD setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing menerima senilai Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan,” ungkapnya. 

Kades Mustopa mengatakan terkait perolehan PBB, Desa  Bunihayu sudah mencapai  34 %, dan akan segera diupayakan untuk dilunasi sebelum tengat waktu,”pungkas Mustopa. 

Bupati Subang H. Ruhimat Kang merasa bangga dapat bersilaturahmi dengan warga masyarakat Bunihayu, mengingat setelah dilantik, baru pada saat ini bisa berkunjung ke Desa Bunihayu.

“Saya titip agar masyarakat yang menerima BLT baik dari DD maupun dari pintu yang lainnya untuk memperhatikan kewajibannya untuk membayar PBB,”ujar Bupati. 

Terkait PBB, Bupati menyampaikan salah satu sumber PAD adalah dari sektor pajak yang salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

“Untuk mencapai targetan itu, saya meminta Kepala Desa agar memantau langsung perkembangan dan terus berkoordinasi dengan para petugas kolektor penagih PBB,”pinta Bupati. 

Kang jimat dalam kegiatan silaturahmi tersebut juga menyampaikan untuk terus melakukan upaya pencegahan dalam Covid 19, lebih baik mencegah di banding mengobati.

“Protokol kesehatan wajib dan perlu menjadi kebiasaan masyarakat Subang adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah,”himbau Bupati. (Wahyu)Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com