HUKUM  

Dishub Pemkab Tangerang, Tertibkan Pungli

TN.TANGERANG l — Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, berencana menertibkan oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya dengan berseragam yang memberatkan pengemudi angkutan umum dan barang.

Pungli kwitansi dikeluarkan oleh Dinas Organda untuk pungutan liar mencoret institusi Dishub Kab. Tangerang tersebut di jalan sangat meresahkan.

Kepala Dishub Pemkab Tangerang Sudarno di Tangerang, berapa waktu yang lalu, mengatakan pungutan kepada pengemudi angkutan umum hanya diperkenankan petugas Dishub di terminal atau jembatan timbang sesuai aturan.

“Tindakan meminta uang di jalan raya sudah menyalahi aturan dan bertentangan dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Sudarno, rabu (28/8/19).

Lebih jauh Sudarno menjelaskan bahwa banyak pengaduan dari pengemudi yang dialamatkan kepada Dishub Pemkab Tangerang
mereka keberatan atas pungli di jalan oleh oknum beseragam.
Bahkan keluhan para sopir itu juga disampaikan kepada anggota DPRD setempat supaya ada tindakan tegas dari pimpinan Dishub Kab. Tangerang.

“Pungli terhadap pengendara berada di Jalan Raya Curug, Pasar Kemis, Balaraja, jalan Raya Serang dan Jalan Raya Legok. Para pelaku pungli tersebut ada yang mengunakan seragam Dishub dan Organda setempat, padahal sudah pernah dilarang,” terang Sudarno.

Menurut Sudarno, bila memang ada pengendara yang melebihi kapasitas muatan supaya diberikan tilang, bukannya diminta uang.

Untuk mengantisipasi pungli tersebut, Sudarno beserta jajarannya berupaya tiap pekan menggelar razia penertiban secara bersama dengan aparat Polresta Tangerang melibatkan Satpol PP.

“Bila perlu, dilibatkan juga petugas POLRI-POM TNI supaya tidak ada pihak yang berani membeking untuk melanggar aturan,” pungkasnya.*** (Ric)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com