Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Ditreskrimsus Polda Jatim Ciduk Dua Orang Pembuat Ijazah Palsu

LOGOS TNbadge-check

Ditreskrimsus Polda Jatim Ciduk Dua Orang Pembuat Ijazah Palsu Perbesar

Surabaya,Transnews.co.id-Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pembuat ijazah palsu.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

“Kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021. Dalam pengungkapan ini Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.

Keduanya melakukan aktifitas ilegal dengan memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu melalui medsos,” kata Gatot.

Ia menjelaskan, penawaran tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah itu dilakukan tersangka melalui Facebook, Instagram dan juga Whatshapp.

Dari pengakuan kedua pelaku, kata dia, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos.

Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

“Untuk ijazah SD dipatok Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA/SMK Rp 800 ribu, ijazah S1 Rp 2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp 300 ribu, KK Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu,” jelas AKBP Zulham.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.

“Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku,” jelas Zulham.

Ia mengungkapkan, tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak dokumen palsu. Sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019, kata dia, keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(HD) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga

25 Jul 2026 - 22:28 WIB

Padati Alun-Alun Kabupaten Bogor, Warga Manfaatkan Libur Sekolah Bareng Keluarga
News Trending ENTERTAINMENT