Double SK dan Minta Audit : Bumdes Bersama Kecamatan Tempuran Karawang Tidak Berjalan

Karawang,transnews.co.id- Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)’ bersama’  di kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat yang dipimpin H.Saepulloh yang berlokasi di Desa Ciparage tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Karena stagnan dan tidak berjalannya Bumdes itu, menuai berbagai spekulasi dan dugaan dugaan miring dari masyarakat. Bahkan pendamping pun menyarankan agar dilakukan audit, sebab berpotensi merugikan keuangan negara. 

Apalagi setelah dijustifikasi olehTiti Suharti MM, selaku pendamping yang memiliki otoritas mengawasi Badan Usaha Milik Desa ‘bersama’ se Kecamatan Tempuran sampai saat ini tidak berjalan.

“Badan Usaha Milik Desa ‘bersama’ se Kecamatan Tempuran sampai saat ini tidak berjalan,”kata Titi Suharti saat dipintai keterangannya,Senin (29/06/2020).

Menurut Titi, tidak berjalannya Badan Usaha Milik Desa bersama itu oleh karna adanya pembiaran yang dilakukan oleh para Kades, se Kecamatan Tempuran.

“Sehingga tujuan dan inisiasi pembentukkan Bumdes bersama untuk meningkatkan perekonomian desa nyaris tidak terlaksana terhambat oleh kecakapan dan pengetahuan tetang pengelolaan Bumdes,”ungkap Siti. 

Siti tidak secara gamblang merincikan berapa masing masing Kepala Desa menyertakan modalnya Untuk menjalankan Bumdes bersama se kecamatan Tempuran itu. 

Lain halnya menurut H. Saepulloh selaku pimp in an Bumdes bersama saat dipintai tanggapannya soal Bumdes, Jum’at (25/06/2020) kepada Transnews mrngatakan bahwa Bumdes bersama yang dipimpinnya belum berjalan akibat terdampak covid_19

“Insyaalloh setelah kondisi wabah covid_19 sudah normal bangunan yang telah selesai dikerjakan akan dipergunakan untuk kedai kuliner,” terang Saepulloh. 

Ditempat berbeda Aktipis Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Solidaritas Masyarakat Bersatu angkat bicara bahwa rangkap jabatan H.Saepulloh yang aktip dan memiliki dua SK Bumdes Desa dan Bumdes Bersama patut diduga dan berpotensi adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebab, H.Saepulloh mengaku untuk Bumdes desa menjual gas isi lima Kg, non subsidi omset seribu tabung perbulan,”katanya. 

Sedangkan menurut Titi Suharti MM pendamping kecamatan, gas subsidi ukuran tiga kilo gram keterangan tersebut layak dilakukan audit oleh para pihak terkait untuk mengantisipasi adanya tindakkan melawan hukum,”saran Titi. (YSP)Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com