Menu

Otomatis

DAERAH

DPD SWI Jember Ambil Sikap Terhadap Kasus Perampasan Kamera Wartawan

LOGOS TNbadge-check

DPD SWI Jember Ambil Sikap Terhadap Kasus Perampasan Kamera Wartawan Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Jember menyatakan prihatin dan mengutuk keras cara-cara “kekerasan” yang dilakukan oknum masyarakat, yang menghalang-halangi kerja wartawan dalam meliput berita kejadian/peristiwa.

Kasus “kekerasan” dengan merampas alat kerja wartawan, berupa kamera atau handycam/camcorder milik wartawan TV One, Muhammad Fajar Eljundi, di Kabupaten Jombang, dalam meliput aksi “protes/tindak anarkisme” dalam pertandingan Bola Volly antar pelajar di Kabupaten Jombang, dan memaksa wartawan menghapus rekaman/hasil liputannya, adalah mencederai konstitusi.

Karena dalam UU No. 40/1999, pada Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa,

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1, ayat (8) ditegaskan penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara pada Bab VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 18, ayat (1), ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Siapapun yang sengaja menghalang-halangi kerja wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya, harus ditindak tegas, dan diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini melanggar ketentuan UU No. 40/1999.

SWI Mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, tidak ragu-ragu untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut, demi tegaknya hukum (law enforcement) dan mengembalikan marwah jurnalisme di Indonesia. (Irfak)

DPD SWI Jember

Ketua,

Suyono HS, SH., M.I.Kom

Sekretaris,

Syafudin A. Ghani, SH.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

21 Sep 2026 - 23:45 WIB

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

21 Sep 2026 - 11:33 WIB

Pantau Tower dari Jarak Jauh, PLN Perkuat Pengawasan Jaringan Transmisi Jelang Hari Kesaktian Pancasila

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas
Trending di ENTERTAINMENT