Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

DPD SWI Jember Ambil Sikap Terhadap Kasus Perampasan Kamera Wartawan

LOGOS TNbadge-check


					DPD SWI Jember Ambil Sikap Terhadap Kasus Perampasan Kamera Wartawan Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Jember menyatakan prihatin dan mengutuk keras cara-cara “kekerasan” yang dilakukan oknum masyarakat, yang menghalang-halangi kerja wartawan dalam meliput berita kejadian/peristiwa.

Kasus “kekerasan” dengan merampas alat kerja wartawan, berupa kamera atau handycam/camcorder milik wartawan TV One, Muhammad Fajar Eljundi, di Kabupaten Jombang, dalam meliput aksi “protes/tindak anarkisme” dalam pertandingan Bola Volly antar pelajar di Kabupaten Jombang, dan memaksa wartawan menghapus rekaman/hasil liputannya, adalah mencederai konstitusi.

Karena dalam UU No. 40/1999, pada Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa,

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1, ayat (8) ditegaskan penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara pada Bab VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 18, ayat (1), ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Siapapun yang sengaja menghalang-halangi kerja wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya, harus ditindak tegas, dan diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini melanggar ketentuan UU No. 40/1999.

SWI Mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, tidak ragu-ragu untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut, demi tegaknya hukum (law enforcement) dan mengembalikan marwah jurnalisme di Indonesia. (Irfak)

DPD SWI Jember

Ketua,

Suyono HS, SH., M.I.Kom

Sekretaris,

Syafudin A. Ghani, SH.

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH di Taman, Salurkan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan

11 April 2026 - 20:38

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 2 Madiun Dikebut, Progres Lampaui Target

11 April 2026 - 20:34

Musda VI JSIT Indonesia Daerah Kota Depok: Fenny Nisdawati Sah Menjadi Ketua Baru

11 April 2026 - 18:51

Perkuat Sinergi, SWI Sambangi BAZNAS Pusat Matangkan Kerja Sama Strategis

10 April 2026 - 20:46

News Trending NASIONAL