Menu

Otomatis

DAERAH

DPD SWI Jember Ambil Sikap Terhadap Kasus Perampasan Kamera Wartawan

LOGOS TNbadge-check

DPD SWI Jember Ambil Sikap Terhadap Kasus Perampasan Kamera Wartawan Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Jember menyatakan prihatin dan mengutuk keras cara-cara “kekerasan” yang dilakukan oknum masyarakat, yang menghalang-halangi kerja wartawan dalam meliput berita kejadian/peristiwa.

Kasus “kekerasan” dengan merampas alat kerja wartawan, berupa kamera atau handycam/camcorder milik wartawan TV One, Muhammad Fajar Eljundi, di Kabupaten Jombang, dalam meliput aksi “protes/tindak anarkisme” dalam pertandingan Bola Volly antar pelajar di Kabupaten Jombang, dan memaksa wartawan menghapus rekaman/hasil liputannya, adalah mencederai konstitusi.

Karena dalam UU No. 40/1999, pada Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa,

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1, ayat (8) ditegaskan penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara pada Bab VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 18, ayat (1), ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Siapapun yang sengaja menghalang-halangi kerja wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya, harus ditindak tegas, dan diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini melanggar ketentuan UU No. 40/1999.

SWI Mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, tidak ragu-ragu untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut, demi tegaknya hukum (law enforcement) dan mengembalikan marwah jurnalisme di Indonesia. (Irfak)

DPD SWI Jember

Ketua,

Suyono HS, SH., M.I.Kom

Sekretaris,

Syafudin A. Ghani, SH.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Raih BKD Award Depok, Bambang Sutopo: Jabatan Adalah Kepercayaan dan Amanah Rakyat

4 Sep 2026 - 18:56 WIB

Raih BKD Award Depok, Bambang Sutopo: Jabatan Adalah Kepercayaan dan Amanah Rakyat

Kebocoran Air Jadi Sorotan, Delta Tirta Sidoarjo Ditarget Tambah Pelanggan hingga 90 Ribu Sambungan

3 Sep 2026 - 21:02 WIB

Kebocoran Air Jadi Sorotan, Delta Tirta Sidoarjo Ditarget Tambah Pelanggan hingga 90 Ribu Sambungan

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

3 Sep 2026 - 21:00 WIB

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

Sabet Gelar Juara Satu Bulu Tangkis DPRD Depok, H. Igun Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Kebersamaan

3 Sep 2026 - 20:57 WIB

Sabet Gelar Juara Satu Bulu Tangkis DPRD Depok, H. Igun Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Kebersamaan

HUT ke-27 DPRD Kota Depok, Wali Kota Supian Suri Ajak Sinergi Bangun Daerah

3 Sep 2026 - 15:40 WIB

HUT ke-27 DPRD Kota Depok, Wali Kota Supian Suri Ajak Sinergi Bangun Daerah

Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, PLN Edukasi Warga Teluk Naga tentang Manfaat dan Keselamatan Listrik

3 Sep 2026 - 14:37 WIB

Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, PLN Edukasi Warga Teluk Naga tentang Manfaat dan Keselamatan Listrik
Trending di EKBIS