DPW SWI Aceh Apresiasi dan Dukung Langkah Polri Berantas Premanisme

by: DiM
DPW SWI Aceh Apresiasi dan Dukung Langkah Polri Berantas Premanisme
DPW SWI Aceh Apresiasi dan Dukung Langkah Polri Berantas Premanisme

ACEH, transnews.co.id – Adhifatra Agussalim, CIP, CIAPA, CASP, CPAM, C.EML Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Aceh, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah strategis Polri dalam gelar operasi besar tindak berantas Premanisme sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Aceh, Banda Aceh, Senin (12/05/2025).

“Langkah Polri gelar operasi besar tindak berantas Premanisme serentak seluruh Indonesia adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang meresahkan dan merugikan, seperti pemalakan, intimidasi, serta kekerasan jalanan,” ujar Adhifatra.

Ia menambahkan bahwa premanisme dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan tumbuh dan berkembang, apalagi jika sampai mengganggu aktivitas sosial, ekonomi, dan kebebasan pers. Masyarakat Aceh, kata Adhifatra, patut menyambut baik dan mendukung penuh langkah Polri sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Tahun 2023 SWI Siapkan Beberapa Program Unggulan

DPW SWI Provinsi Aceh sebagai organisasi profesi wartawan juga menilai, keberadaan tim operasi besar tindak berantas premanisme akan turut mendukung kebebasan pers yang sehat dan merdeka, karena jurnalis kerap menjadi salah satu kelompok rentan terhadap tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jurnalis membutuhkan ruang yang bebas dari ancaman dan tekanan. Maka kami menyambut baik kebijakan Polri ini dan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam memberantas premanisme,” tegasnya, juga aktif sebagai anggota Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *