Menu

Otomatis

HUKUM

Dr. Tengku Murphi: Ada Rona Ketidakjujuran dan Ketidakadilan dalam Proses Pengadilan di MK

LOGOS TNbadge-check

Dr. Tengku Murphi: Ada Rona Ketidakjujuran dan Ketidakadilan dalam Proses Pengadilan di MK Perbesar

JAKARTA, transnews.co.id | Ketua Ketua Umum PPHI (Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia) DR. Tengku Murphi Nusmir, SH, MH turut berkomentar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi, ketika diwawancarai Wartawan di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (29/06/19).

Menurut Murphi dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK yang juga Ketua Majelis Hakim MK, sudah seharusnya rakyat menerima putusan MK tersebut, sebagai bentuk taat hukum. Keikutsertaan masyarakat dalam penegakan hukum adalah hak konstitusional warga negara.

Ketum PPHI, Dr. Tengku Murphi didampingi Waketum Edi Wira Hadi

“Namun kami melihat penegakan hukum masih terkendala berbagai persoalan kepentingan sehingga terjadi disfungsi. Mari kita hadirkan keadilan di tengah masyarakat,” ajaknya mengutip ungkapan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).

Murphi yang saat wawancara didampingi Waketum PPHI – Edi Wira Hadi menjelaskan, persoalan pilpres 2019 yang telah diputuskan MK secara pribadi ia tidak menyoroti tentang subjektifitas dari kuasa hukum 01 atau 02.

“Saya hanya mengamati tentang pertimbangan hukum berdasarkan saksi fakta di pengadilan dan saksi fakta yang di luar pengadilan. Ada beberapa bukti yang sedang berkembang di masyarakat, memasuki era digital dari pihak 02 sebagai pemohon memberikan beberapa bukti yang disampaikan dalam bentuk video, hal ini telah disiarkan di media tv, bentuk-bentuk kecurangan, namun bukti yang disampaikan ini kurang mendapat respon dari majelis hakim.  Padahal berdasarkan UU ITE video dapat dijadikan alat bukti,” jelas Murphi, panjang lebar.

Melihat kenyataan seperti itu Murphi merasa ada rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses pengadilan di MK. Karena menurutnya banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami. Walaupun demikian, Murphi mengungkapkan, hakim MK juga terikat amanat konstitusi dan nilai moral, maka rakyat berhak menilai apakah mereka telah mengemban amanat dengan benar. Yakni menegakkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran.

“Persoalannya sekarang Bawaslu eksistensinya diatur oleh peraturan undang-undang KPU, bukannya UU, seumpama saja Bawaslu di atur oleh UU, maka akan beda nuansanya dan otoritasnya,” kata Murphi mengakhiri.

Murphi berharap kedepan badan legislasi perlu memikirkan dan merumuskan undang – undang tindak pidana khusus Pemilu & Pilkada.

“Undang – undang yang memberikan
sanksi pidana kepada mereka yang melakukan perbuatan curang, baik disengaja maupun tidak disengaja dan perbuatan money politic. Sehingga polisi dapat melakukan tindakan langsung tidak perlu lagi menjadi hak Bawaslu atau dibawahnya” pungkasnya.*** (PG)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Sinergi dengan Damkar Jakarta Timur dalam Penanganan Kondisi Darurat

7 Sep 2026 - 15:59 WIB

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Sinergi dengan Damkar Jakarta Timur dalam Penanganan Kondisi Darurat

Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, PLN Edukasi Warga Teluk Naga tentang Manfaat dan Keselamatan Listrik

3 Sep 2026 - 14:37 WIB

Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, PLN Edukasi Warga Teluk Naga tentang Manfaat dan Keselamatan Listrik

PLN Peduli Dorong Kemandirian Masyarakat melalui Budidaya Ikan Metode Bioflok

1 Sep 2026 - 11:19 WIB

PLN Peduli Dorong Kemandirian Masyarakat melalui Budidaya Ikan Metode Bioflok

Layani Kebutuhan Industri yang Terus Tumbuh, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Kawasan Modern Jelang Hari Pelanggan Nasional

31 Agu 2026 - 15:24 WIB

Layani Kebutuhan Industri yang Terus Tumbuh, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Kawasan Modern Jelang Hari Pelanggan Nasional

Pakar UPER: Komunikasi Kebencanaan Harus Bangun Rasa Aman di Tengah Ketidakpastian

28 Agu 2026 - 18:23 WIB

Pakar UPER: Komunikasi Kebencanaan Harus Bangun Rasa Aman di Tengah Ketidakpastian

Inovasi LESTARI PLN UIT JBB Raih Predikat GOLD pada Kategori Eco-Cycle Innovation di Penganugerahan EPSA 2026

28 Agu 2026 - 11:23 WIB

Inovasi LESTARI PLN UIT JBB Raih Predikat GOLD pada Kategori Eco-Cycle Innovation di Penganugerahan EPSA 2026
Trending di EKBIS