Menu

Mode Gelap

NASIONAL

Dua Pengendara Motor Diputar Balik: Kelurahan Ciganjur Jaksel, Terapkan Sanksi PSBB

LOGOS TNbadge-check

Jakarta,transnews.co.id-Dalam rangka menegakkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Prov DKI Jakarta, Kelurahan CiganjurvKecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menggelar operasi pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas di check point Jl. Brigif, Selasa (26/5/2020).

Menurut petugas, kegiatan itu dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar,”jelasnya.

Di jelaskan dia, dalam kegiatan pemeriksaan itu, ada dua kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bemotor roda empat yang disuruh putar balik, karena tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah DKI Jakarta,”ujarnya.

Ditambahkannya, Syarat yang harus dipenuhi yaitu pengendara dan penumpangnya memiliki KTP Jabodetabek, dan satu alamat sesuai KTP, serta menggunakan masker.

“Sementara bagi yang miliki KTP Jabodetabek tapi tidak menggunakan masker, diberi sanksi push up,”tegasnya. (Jenan JP) Editor:Nas

Baca Lainnya

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Menyatu

18 Desember 2025 - 09:24

BRI BO Jakarta Warung Buncit Berikan Hadiah Undian Simpedes 2025

18 Desember 2025 - 00:17

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

16 Desember 2025 - 22:01

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

16 Desember 2025 - 21:59

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
News Trending DAERAH