DAERAH  

Dugaan Pungli Sertifikat Masih Terjadi di Kota Tanggerang

Kantor Kelurahan Parung Jaya, Kota Tanggerang. (Rif) [/caption]medium wp-image-3611″ />Kota Tanggerang,TransNews-Meski Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanahan terus berupaya memberantas praktek pungutan liar (Pungli), dalam pembuatan Sertifikat nyatanya dugaan pungli masih saja terjadi di Kelurahan Parungjaya,kecamatan Karang Tengah Kota Tanggerang Provinsi Banten.

Hal itu diakui AFZ,warga cipondoh kota Tanggerang saat akan membuat sertifikat tanahnya,melalui program Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di kelurahan Parungjaya awal tahun 2019.

AFZ mengungkapkan,saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat,dirinya dikenai biaya sebesar 3 juta rupiah, kepada pegawai kelurahan berinisial (L), sayangnya hingga kini sertifikat miliknya belum kunjung selesai.

“Karena penasaran,saya datang langsung tanya ke L,namun jawabannya selalu ketus terkesan menghindar dan tidak koperatif dan jika dihubungi melalu seluler selalu tidak aktif,” kata AFZ,Selasa (14/5/19).

Kesal karena sertifikat tidak kunjung usai,AFZ mengutus LSM KPK Nusantara. Hasil konfirmasi LSM menyebutkan bahwa settifikat sudah selesai dan segera akan dibagikan,soal adanya setoran uang kepada oknum (L) pihak kelurahan tidak tahu menahu.

“Sertifikat sudah jadi tinggal dibagikan,soal ada setoran uang,kami tidak tahu.Jika pun ada itu hanya sukarela,karena kami tidak pernah mengeluarkan kuitansi,” ujar Ugay ketua DPC LSM KPK Nusantara,menirukan Maryono, Pokmas Program PTL kelurahan Parung Jaya.

Ugay,mengindikasikan dugaan pungli program sertifikat tanah bukan saja terjadi di kelurahan Parung Jaya, namun hampir disemua kelurahan yang ada di kota Tanggerang.

“Ya, saya menduga pungli masih banyak terjadi,bukan saja melalui program sertifikat saja, namun disemua pelayanan,” kata Ugay.

LSM KPK Nusantara, kata Ugay akan terus menelusuri dugaan praktek pungli di kelurahan Parung Jaya,dalam progran sertifikat tanah meskipun mereka membantahnya. Mereka berdalih tidak ada bukti kuitansi pungutan untuk menghilangkan barang bukti,padahal jelas pengakuan AFZ nominalnya 3 juta rupiah,” tandasnya. (Arief Eko)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com