Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Edarkan Sabu di Perumahan, Warga Karangrejo Diamankan Satresnarkoba Polres Jember

LOGOS TNbadge-check


					Edarkan Sabu di perumahan warga karang rejo di amankan Satresnarkoba Polres Jember Perbesar

Edarkan Sabu di perumahan warga karang rejo di amankan Satresnarkoba Polres Jember

JEMBER, transnews.co.id – Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu. Tindakan ini dilakukan di pinggir jalan dalam perumahan Grand Puri Bunga Nirwana, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, pada hari Rabu sore, (03/01/2024).

Berbekal informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial Z, petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan. Hasilnya, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 2 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih sekitar 9 gram, serta 1 unit ponsel merk OPPO.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 plastik klip berisi shabu seberat 9 gram dan 1 unit ponsel OPPO

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 plastik klip berisi shabu seberat 9 gram dan 1 unit ponsel OPPO

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut mencakup 2 plastik klip berisi shabu seberat 9 gram dan 1 unit ponsel OPPO berwarna putih. Tersangka Z (45) yang merupakan warga Karangrejo kelurahan sumbersari saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Baca Lainnya

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

2 Februari 2026 - 20:35

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

News Trending DAERAH