TN.ACEH l — Hampir seluruh struktur GAM Wilayah Linge pada masa perang dulu hadir dalam Acara Silaturrahmi Gerakan Aceh Merdeka (GAM)/Komite Peralihan Aceh (KPA) pada 23 Desember 2019 di Meureu, Kecamatan Indrapuri, Kabupatan Aceh Besar.
Acara silaturrahmi Mantan Kombatan sudah dua kali dilaksanakan di Komplek Pemakaman Teungku Chek Di Tiro Muhammad Saman. Sebelumnya 14 tahun lalu atau akhir tahun 2005, para mantan kombatan berkumpul di sana dengan agenda yang sama, yaitu tuntutan realisasi perjanjian damai RI-GAM.
Menurut Fauzan Azima, mantan Panglima GAM wilayah Aceh Tengah, mereka yang hadir tidak saja mendengarkan arahan dari petinggi GAM, tetapi yang lebih penting dari itu adalah silaturahmi sesama mantan kombatan yang telah lama tidak bertemu karena sudah berpencar-pencar mencari penghidupan masing-masing.
“Inilah moment yang ditunggu-ditunggu oleh para mantan petempur GAM, khususnya Wilayah Linge yang secara secara geo politik kurang beruntung dibandingkan dengan wilayah pesisir yang sampai saat ini bupati dan walikotanya dari kalangan GAM,” ungkap Fauzan.
Meski begitu, menurut Fauzan, setidaknya dengan bersatunya para mantan kombatan lebih membangkitkan semangat dalam menjalani hidup yang hari demi hari semakin kompleks.
Sementara itu, Ketua KPA Teungku Muzakkir Manaf dan Wali Nanggroe YM Teungku Malek Mahmud dalam pidatonya tidak ada yang luar biasa. Pidato dengan tema yang sama selalu digemakan pada setiap moment karena hal tersebut memang telah menjadi tanggung jawab moral setiap kombatan.
“Apa yang diperoleh dengan MoU Hilsinky memang jauh dari harapan, tetapi kesepakatan bersama untuk berdamai, maka seluruh kombatan harus komitmen dengan janjinya. Tentu semuanya bermuara pada kepentingan masyarakat Aceh secara umum,” terang Fauzan lagi.
Narasi pemenuhan janji-janji Nota Kesepakatan Damai RI-GAM (MoU Helsinky) sudah sering disuarakan para pimpinan GAM, tetapi lagi-lagi sebagian besar point-point MoU itu semakin tergerus ketika diterapkan ke dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA No. 11 Tahun 2006) yang memberikan kesempatan kepada Aceh untuk melaksanakan pemerintahannya seluas-luasnya atau self government, kecuali bidang pertahanan, keamanan, keagamaan, fiskal, hubungan luar negeri dan kehakiman. Namun UUPA tersebut jauh dari harapan masyarakat sesungguhnya. Menurut Fauzan, tidak sedikit orang Aceh merasa ditipu oleh Jakarta.
“Sebagai contoh dalam masalah kehutanan; Pasal 150 UUPA tentang pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), bahwa Hutan KEL diserahkan kepada Aceh, tetapi dikurangi kewenangannya dengan menerapkan Standar, Prosedur dan Norma yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan RI. KEL sendiri bernasib seperti seekor kambing yang banyak pemilik dan masing-masing pemilik mengikat talinya ke leher kambing. Sehingga harapan masyarakat Aceh agar hutannya dikelola oleh Dinas Konservasi Aceh semakin jauh dari harapan,” ungkap Fauzan.
Lebih jauh Fauzan menjelaskan, penerapan Standar, Prosedur dan Norma setiap pasal-pasal UUPA adalah bentuk ketidakikhlasan Jakarta terhadap Aceh. Apalagi yang perlu dikhawatirkan tentang Aceh? Apakah masyarakat Aceh bukan masyarakat Indonesia? Sehingga patut dicurigai. Bukankah semua akar masalah konflik RI dan GAM karena ketidakadilan Jakarta terhadap Aceh? Tidak bolehkah Aceh mendapatkan sedikit kelebihan dari provinsi lainnya mengingat sejarah dan lamanya konflik di Aceh? Agar bisa setara dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Pertemuan silaturrahmi para kombatan kali ini adalah moment yang tepat menyuarakan kembali untuk merivisi UUPA No. 11 Tahun 2006 agar sesuai dengan amanat MoU Helsinky. Hal yang sama pernah disampaikan kepada mantan Presiden RI Bapak Soesilo Bambang Yudoyono bersama Ibu Ani Yudoyono beserta jajaran Partai Demokrat ketika datang ke Aceh.
“Kami menyampaikan hal tersebut bersama Teungku Khatiwi Daud dan Teungku Jamaika. Dalam pada itu Bapak SBY meminta agar semua point MoU yang belum dilaksanakan agar dilaporkan kepada beliau dan berjanji akan menindaklanjutinya kepada pihak yang berkompeten. Kami kira Pak SBY masih punya tanggung jawab moral dengan “lemahnya” UUPA ini. Tentu saja ini merupakan tugas para pimpinan GAM menyampaikan kepada Pak SBY,” kata Fauzan.
Banyak pihak yang menilai silaturrahmi kali ini berkaitan dengan persiapan konsolidasi Pilkada 2022 atau 2024. Namun hal tersebut disangkal oleh Fauzan.
“Yang penting saat ini adalah “ada angin” dari empat menteri; Mendagri, Menteri DKP, Menag dan Menteri Pertahanan agar masalah Aceh diselesaikan dengan cara konprehensif. Peluang inilah yang patut segera ditindaklanjuti oleh pimpinan Aceh,” terang Fauzan.
Selain itu, menurut Fauzan – para mantan kombatan dan pimpinan GAM sekarang jauh lebih dewasa dengan membaca situasi Aceh saat ini sebagai satu kesatuan, bahwa perjuangan Aceh adalah menuntut kepada Pemerintah Pusat dan seluruh elemen masyarakat bersatu untuk itu.
Sesuatu yang paling menarik dari pertemuan itu adalah kembalinya roh semangat bersatunya hati para kombatan untuk terus berjuang agar point-point MoU benar-benar dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahkan ketika Wali Nanggroe, YM Teungku Malek Mahmud Alhaytar bertanya, “Apakah siap berperang?” Spontan seluruh kombatan menjawab, “Siap!” Artinya suasana kebathinan ini patut menjadi perhatian Pemerintah Pusat agar damai Aceh akan selalu abadi.*** (pp)