Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Gagal Nikah, Gugat Calon Suami Rp. 3M

LOGOS TNbadge-check


					Aurilia Putri calon pengantin wanita (tengah) yang gagal nikah didampingi penasehat hukumnya. Perbesar

Aurilia Putri calon pengantin wanita (tengah) yang gagal nikah didampingi penasehat hukumnya.

PROBOLINGGO, transnews.co.id – Aurilia Putri Christyn (20) calon pengantin wanita yang gagal menikah, menuntut Adi Suganda (23) calon suaminya Rp.3 milyar.

Pasalnya, selain harga diri, kerugian material seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah siap, sewa gedung, cetak undangan yang sudah di bayar oleh pihak keluarga, ujar Mulyono penasehat hukum Putri dituang Sidang Utama PN Kota Probolinggo, Kamis (19/1/2023).

Mulyono mengatakan, bahwa gugatan perdata dengan nominal tuntutan ganti rugi sangat besar tersebut, sesuai dengan perundangan yang berlaku, pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melalui peradilan. Tidak bisa dilakukan secara mendadak.

“Sesuai pasal 1338 yurisprudensi nomor 4 tahun 2018, juga yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1051 tahun 2014, kemudian yurisprudensi 580 tahun 2016, dan perundangan yang lainnya bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja,” katanya.

Menurutnya, pihak yang menggelar pernikahan kemudian dibatalkan sepihak padahal sudah menyebar pemberitahuan atau undangan kepada banyak orang berhak untuk melakukan upaya hukum.

“Kalau pernikahan dibatalkan dan kita sudah mengundang banyak orang, boleh kita melakukan upaya hukum. Nah, nilainya berapa? Nilainya tidak terukur. Kami mengajukan tuntutan begitu besar, terserah mereka mampu atau tidak,” ujarnya.

Apa yang dialami oleh Putri, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo tersebut, memang sangat memilukan.

Betapa tidak, seluruh persiapan resepsi pernikahan telah dilakukan oleh keluarganya, hingga akhirnya pihak keluarga Ganda memutuskan membatalkan pernikahan sepihak dan pihak KUA memberitahukan pembatalan itu 2 hari menjelang hari-H pernikahan.

Seharusnya, Putri menikah dengan Ganda yang masih tetangganya sendiri itu pada Senin 18 Juli tahun lalu. Karena undangan sudah disebar termasuk suvenir dan gedung sudah dibayar, resepsi pernikahan pada 18 Juli 2022 itu tetap digelar tanpa mempelai pria. Konsep acara itu diubah menjadi syukuran.

“Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat 3 (Ganda) ikut bersama-sama menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang,” ujar Mulyono.

Sementara itu, Putri tetap menjalani syukuran di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo sebab reservasi gedung sudah dibayar. Demikian juga katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin. Hari itu Putri tetap mengenakan busana pengantin. Ia juga tetap tersenyum saat menjalani foto wedding sendirian tanpa mempelai suami.

Hal tersebut, yang mungkin membulatkan tekadnya Putri dan keluarganya untuk melanjutkan gugatan terhadap Ganda dan keluarganya.

Sidang perkara gugatan perdata Putri terhadap Ganda ini sudah bergulir hingga agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berlangsung pada Kamis (19/1/2023) siang di PN Kota Probolinggo, terang Mulyono.

Mulyono menambahkan, bahwa sejumlah saksi sudah dihadirkan. Mulai dari perias pengantin hingga juru foto, dan selanjutnya sidang perkara Putri dan Ganda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengar jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang telah dilayangkan. Sidang tersebut akan digelar di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo. (hd)

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Gerakan Sidoarjo Asri

12 Juni 2026 - 21:14

Lewat ‘Perahu Kite’, Mahasiswa LSPR Sukses Berdayakan Warga Pesisir Marunda Pulo

12 Juni 2026 - 18:47

Bridestory Fair 2026 Resmi Dibuka, Jadi Destinasi Wajib Calon Pengantin di JICC Senayan

12 Juni 2026 - 18:25

Kepala Diskarpus Depok Sebut Lingkungan yang Bersih Ciptakan Ruang Kerja dan Belajar yang Produktif

12 Juni 2026 - 17:00

News Trending DEPOK