Gagal Nikah, Gugat Calon Suami Rp. 3M

Aurilia Putri calon pengantin wanita (tengah) yang gagal nikah didampingi penasehat hukumnya.

PROBOLINGGO, transnews.co.id – Aurilia Putri Christyn (20) calon pengantin wanita yang gagal menikah, menuntut Adi Suganda (23) calon suaminya Rp.3 milyar.

Pasalnya, selain harga diri, kerugian material seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah siap, sewa gedung, cetak undangan yang sudah di bayar oleh pihak keluarga, ujar Mulyono penasehat hukum Putri dituang Sidang Utama PN Kota Probolinggo, Kamis (19/1/2023).

Mulyono mengatakan, bahwa gugatan perdata dengan nominal tuntutan ganti rugi sangat besar tersebut, sesuai dengan perundangan yang berlaku, pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melalui peradilan. Tidak bisa dilakukan secara mendadak.

“Sesuai pasal 1338 yurisprudensi nomor 4 tahun 2018, juga yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1051 tahun 2014, kemudian yurisprudensi 580 tahun 2016, dan perundangan yang lainnya bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja,” katanya.

Menurutnya, pihak yang menggelar pernikahan kemudian dibatalkan sepihak padahal sudah menyebar pemberitahuan atau undangan kepada banyak orang berhak untuk melakukan upaya hukum.

“Kalau pernikahan dibatalkan dan kita sudah mengundang banyak orang, boleh kita melakukan upaya hukum. Nah, nilainya berapa? Nilainya tidak terukur. Kami mengajukan tuntutan begitu besar, terserah mereka mampu atau tidak,” ujarnya.

Apa yang dialami oleh Putri, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo tersebut, memang sangat memilukan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com