Menu

Otomatis
Breaking News

NASIONAL

Ganjar Gandeng Mahfud MD untuk Pemilu, Apa Sistem Pemilu di Indonesia Saat ini?

LOGOS TNbadge-check

Ganjar Gandeng Mahfud MD untuk Pemilu, Apa Sistem Pemilu di Indonesia Saat ini? Perbesar

Jakarta – Calon Presiden Ganjar Pranowo kini menggandeng Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presidennya untuk Pemilu mendatang. Deklarasi ini dinyatakan di DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Menteng Jakarta Barat, Selasa (18/10/2023). Melalui pernyataaan resmi ini. Ganjar – Mahfud sekarang sudah siap untuk bertarung di Pemilu tahun mendatang.

Pemilu cenderung memiliki berbagai sistem yang berbeda di tiap negara atau tiap peridoe pemerintahan tersebut berganti. Beberapa waktu lalu Indonesia sempat digemparkan karena munculnya isu penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilu.

Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Lantas sistem pemilu apa yang sudah pernah berlaku dan manakah yang digunakan untuk pemilu di tahun selanjutnya. Secara historis hamya ada 2 sistem pemilu di Indonesia yang diterapkan. Kedua sistem ini adalah proporsional terbuka dan Proporsional tertutup.

Evolusi Sistem Pemilu Indonesia Seiring Berjalannya Waktu

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, rakyat sebagai pemilih hanya memiliki pilihan untuk memilih partai politik sebagai keseluruhan. Dalam konteks ini, pemilih tidak memiliki hak untuk secara langsung memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang nantinya akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

melalui sistem pemilu proporsional tertutup, walaupun pemilih memberikan suara kepada seorang calon, suara tersebut secara efektif dihitung sebagai dukungan kepada partai politik yang mendukung calon tersebut. Suara yang berhasil mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada para calon berdasarkan urutan nomor mereka dalam daftar yang diajukan oleh partai politik. Dalam sistem ini, partai politik menentukan nomor urut calon, dan penetapan calon terpilih didasarkan pada nomor urut tersebut.

Kelemahan sistem pemilu proporsional tertutup terletak pada ketidakmampuan pemilih untuk secara langsung memilih perwakilan mereka yang akan duduk di lembaga legislatif. Oleh karena itu, sistem ini sering disebut kurang demokratis. Sistem proporsional tertutup diterapkan dalam berbagai pemilihan, termasuk Pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999.

Sebaliknya, sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk secara langsung memilih calon yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Kemampuan pemilih untuk mengenali sosok Caleg yang mereka pilih membuat sistem proporsional terbuka dianggap lebih demokratis. Sistem ini mulai diterapkan dalam Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Dengan demikian, evolusi sistem pemilihan di Indonesia mencerminkan perubahan dalam cara rakyat memilih perwakilan mereka dari waktu ke waktu, dari sistem yang kurang demokratis hingga sistem yang lebih terbuka dan partisipatif.

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

6 Agu 2026 - 20:45 WIB

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

Sambut Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Ajak Siswa SDN Krukut 3 Belajar di Museum Listrik

5 Agu 2026 - 17:51 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, Srikandi PLN UIT JBB Ajak Siswa SDN Krukut 3 Belajar di Museum Listrik

Sambut HUT RI Ke-81, PLN UIT JBB Cetak Perempuan Tangguh Bencana untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

1 Agu 2026 - 16:58 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, PLN UIT JBB Cetak Perempuan Tangguh Bencana untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

DPC PPP Jepara Awali Kepengurusan Baru dengan Aksi Sosial, Salurkan Kursi Roda dan Susun Program Kerja

31 Jul 2026 - 19:57 WIB

DPC PPP Jepara Awali Kepengurusan Baru dengan Aksi Sosial, Salurkan Kursi Roda dan Susun Program Kerja
News Trending DAERAH