Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Ganjar Gandeng Mahfud MD untuk Pemilu, Apa Sistem Pemilu di Indonesia Saat ini?

LOGOS TNbadge-check


					Ganjar Gandeng Mahfud MD untuk Pemilu, Apa Sistem Pemilu di Indonesia Saat ini? Perbesar

Jakarta – Calon Presiden Ganjar Pranowo kini menggandeng Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presidennya untuk Pemilu mendatang. Deklarasi ini dinyatakan di DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Menteng Jakarta Barat, Selasa (18/10/2023). Melalui pernyataaan resmi ini. Ganjar – Mahfud sekarang sudah siap untuk bertarung di Pemilu tahun mendatang.

Pemilu cenderung memiliki berbagai sistem yang berbeda di tiap negara atau tiap peridoe pemerintahan tersebut berganti. Beberapa waktu lalu Indonesia sempat digemparkan karena munculnya isu penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilu.

Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Lantas sistem pemilu apa yang sudah pernah berlaku dan manakah yang digunakan untuk pemilu di tahun selanjutnya. Secara historis hamya ada 2 sistem pemilu di Indonesia yang diterapkan. Kedua sistem ini adalah proporsional terbuka dan Proporsional tertutup.

Evolusi Sistem Pemilu Indonesia Seiring Berjalannya Waktu

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, rakyat sebagai pemilih hanya memiliki pilihan untuk memilih partai politik sebagai keseluruhan. Dalam konteks ini, pemilih tidak memiliki hak untuk secara langsung memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang nantinya akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

melalui sistem pemilu proporsional tertutup, walaupun pemilih memberikan suara kepada seorang calon, suara tersebut secara efektif dihitung sebagai dukungan kepada partai politik yang mendukung calon tersebut. Suara yang berhasil mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada para calon berdasarkan urutan nomor mereka dalam daftar yang diajukan oleh partai politik. Dalam sistem ini, partai politik menentukan nomor urut calon, dan penetapan calon terpilih didasarkan pada nomor urut tersebut.

Kelemahan sistem pemilu proporsional tertutup terletak pada ketidakmampuan pemilih untuk secara langsung memilih perwakilan mereka yang akan duduk di lembaga legislatif. Oleh karena itu, sistem ini sering disebut kurang demokratis. Sistem proporsional tertutup diterapkan dalam berbagai pemilihan, termasuk Pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999.

Sebaliknya, sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk secara langsung memilih calon yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Kemampuan pemilih untuk mengenali sosok Caleg yang mereka pilih membuat sistem proporsional terbuka dianggap lebih demokratis. Sistem ini mulai diterapkan dalam Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Dengan demikian, evolusi sistem pemilihan di Indonesia mencerminkan perubahan dalam cara rakyat memilih perwakilan mereka dari waktu ke waktu, dari sistem yang kurang demokratis hingga sistem yang lebih terbuka dan partisipatif.

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Lainnya

Antisipasi Gangguan Petir, PLN UPT Cikupa Rawat Tower 500 kV Jawa 7–Balaraja

1 April 2026 - 16:18

Perkuat Keandalan Listrik, PLN UPT Cawang Gelar Inspeksi dan Aksi Sosial di Ramadhan

31 Maret 2026 - 16:25

Tanpa Ganggu Pelanggan, PLN Lakukan Perbaikan Hotspot di GI 150 kV Cilegon Baru

31 Maret 2026 - 11:23

Jaga Keandalan Sistem, PLN Laksanakan Pergantian Isolator SUTET 500 kV Suralaya–Balaraja Tanpa Padam

29 Maret 2026 - 19:18

News Trending EKBIS