GPAB: Tolak Eksplorasi Tambang Di Gayo

TN.ACEH l — Presiden GPAB (Gerakan Pemuda Aceh Bersatu), Putra Gara – lantang menyuarakan penolakannya tentang kehadiran PT Linge Mineral Resources yang beroperasi di Aceh Tengah, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai saham 80 persen, yang mengeksplorisi tambang di Gayo. Hal itu diungkapkan Gara karena dengan menambang alam tanah Gayo akan rusak.

“Dan itu tentu akan mempengaruhi keadaan masyarakat Gayo yang agraris, yang selama ini merawat dan menjaga alam dengan bertani,” ungkap Gara, senin (2/9/19).

Seperti yang diketahui izin penambangan pengolahan biji emas oleh PT Linge Mineral Resources proyek Abong di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, telah mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 dengan luas area 98.143 hektare, komoditas Emas DM, di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah.

IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah. Status IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resource adalah CNC. Dari luas tersebut 19.628 hektare berada di KEL & HL, sisanya 78.514 hektare Hutan Produksi.

Kemudian pada 4 April 2019, PT. Linge Mineral Resource menerbitkan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL, dengan data sebagai berikut:
– Jenis rencana usaha: Penambangan dan Pengelohan Bijih Emas Dmp
– Luas: 9.684 Hektare
– Produksi: maksimal 800.000 ton/tahun
– Lokasi: Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah

Terhadap proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resource (LMR) di Kabupaten Aceh Tengah ditemukan beberapa hal yang menjadi persoalan dalam proses perizinannya.

“Seperti IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tengah yang diduga tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur Aceh sesuai qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” terang Gara.

Lebih jauh Gara menjelaskan, masa berlaku IUP perusahaan ini juga sudah melebihi 8 tahun, dan terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pasca berlakunya undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang diikuti dengan peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha pertambangan yang diubah tiga kali yaitu pp. No. 23 tahun 2010, pp. No. 24 tahun 2012, pp. No. 1 tahun 2014 dan pp. No. 77 tahun 2014, memberikan ruang gerak pemerintah kabupaten / kota untuk menerbitkan IUP di provinsi aceh tentunya dengan argumentasi pengembangan investasi yang nantinya akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat tempatan, lapangan pekerjaan serta peningkatan PAD.

‌”Pada kenyataannya, izin-izin tambang yang telah diterbitkan pemerintah kabupaten / kota melalui izin usaha pertambangan (IUP) tidak sesuai baik secara administrative, teknis, lingkungan, finansial dan kewilayahan,” terang Gara lagi.

Tentu Gara atas nama GPAB menolak rencana penambangan biji emas itu, selain merusak lingkungan dan mencemari air dengan limbah, kehadiran perusahaan juga tidak bermanfaat untuk masyarakat.

“Kami tidak mau hutan dan alam tempat kami menggantungkan hidup hancur, kami tidak mau situs sejarah Linge hancur, itu tempat sakral suci orang Gayo, Linge itu rumah peradaban kami,” tegas Gara.

Namun menurut Gara, bila berani menerima beroperasinya tambang emas skala besar, artinya berani berjudi dengan taruhan bencana lingkungan skala besar.

“Apakah kita rela Bumi Gayo diperjudikan dengan resiko bencana lingkungan skala besar cuma demi mengejar impian sekian digit pertumbuhan ekonomi? Kalau kami tidak rela, dan masyarakat juga banyak yang tidak rela,” kata Gara.

Penambangan emas oleh PT.LMR adalah penambangan skala besar dengan Pengelohan Bijih Emas Dmp Luas: 9.684 Hektare, Produksi: maksimal 800.000 ton/tahun Lokasi: Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah

“Sekali dia beroperasi, sebagaimana terjadi di Papua, bahkan negara pun tak lagi mampu menghalangi, untuk itu kami mendesak Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah berserta Ketua dan Anggota untuk MENOLAK TAMBANG EMAS Di GAYO..!! Sebelum izin oprasional Produksi di keluarkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Gara lagi.

GPAB memberi catatan desakan kepada para pihak antara lain;
1. Mendesak Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM untuk mencabut izin pertambangan pengelolaan biji emas oleh PT. LMR di proyek Abong Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
2. Mendesak Pemerintah Aceh agar segera memperpanjang moratorium tambang di Aceh
3. Mendesak Lembaga dan Anggota DPRK Aceh Tengah untuk menyatakan penolakan terhadap aktifitas pertambangan emas oleh PT. LMR
4.Mendesak Lembaga DPRK Aceh Tengah agar segera menyurati Gubernur Aceh dan Presiden untuk mencabut izin PT. LMR
5. Mendesak Bupati Aceh Tengah menolak tambang dan tidak memberikan rekomendasi serta aktivitas sosialisasi terhadap izin amdal.

“Kami cinta negeri ini, jangan hanya menginginkan keuntungan tanpa melihat dampaknya kedepan. Gayo sudah sejahtera dengan pertanian, jangan alamnya dirusak dengan tambang,” tutup Gara.*** (Jasa)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com