Jakarta, transnews.co.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perkuatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan mengimbau seluruh masyarakat melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.
Termasuk seluruh calon penumpang MRT, LRT dan Transjakarta, juga diimbau menggunakan masker ketika akan menggunakan moda transportasi umum tersebut. Kebijakan ini akan mulai disosialisasikan dari 6 sampai 11 April 2020, dan efektif diberlakukan 12 April 2020. Sumber@jakarta
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com