Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Gubernur Jabar : Tidak Pakai Masker Didenda 100 – 150 Ribu Rupiah

LOGOS TNbadge-check

BANDUNG, transnews.co.id | Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu  bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Denda akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang.

“Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Emil menuturkan denda diberlakukan bagi masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum. Sementara di tempat pribadi, tak ada kewajiban.

Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pake silahkan untuk kewaspadaan. Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker), olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan (tidak menggunakan masker), sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda,” katanya.

Pemberlakuan denda ini akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli. Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda,” tuturnya. -DC

Baca Lainnya

Tertibkan Administrasi, Diskarpus Kota Depok Lakukan Pemindahan dan Pemusnahan Arsip Perangkat Daerah

11 Juni 2026 - 20:37

Asasta Depok Sampaikan Permohonan Maaf Atas Gangguan Pengaliran di Wilayah Sawangan

11 Juni 2026 - 19:32

Pemprov Jatim Luncurkan Beasiswa Santri 2026, Sediakan 1.100 Kuota hingga Program STEM

11 Juni 2026 - 19:13

Bupati Pastikan Tepat Sasaran, 181.422 Ribu Warga Sidoarjo Terima Bantuan Pangan

11 Juni 2026 - 17:15

News Trending DAERAH