Gubernur Jatim Raih Penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa , saat menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Shangri-la Hotel Surabaya, Selasa (28/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas Peranan Sebagai Pembina Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial Provinsi Jawa Timur.

Piagam penghargaan diserahkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK RI, Bambang Supriyanto pada Rapat Koordinasi Sinergitas pasca persejutuan perhutanan sosial pengembangan integrated Area Development Perhutanan Sosial di Provinsi Jawa Timur, di Shangri-la Hotel Surabaya, Selasa (28/12/2021).

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Sesalkan Kasus Asusila dan Perundungan di Malang

“Balai Perhutanan Sosial kalau bisa dipindah ke Jawa Timur karena di sini terbukti suport bupati untuk program perhutanan sosial luar biasa, karena SK Perhutanan Sosial terbanyak sepulau Jawa dan Bali ada di Jatim 50,9%,” ucap gubernur.

“Ketika ada program kehutanan sosial, saya minta pada Dinas Kehutanan nyekrup dengan perkebunan, karena saya melihat permintaan kopi sangat luar biasa, maka bersama kepala BI dan Kepala OJK berkunjung ke pusat penelian kopi dan kakao Indonesia di Jember dan minta Kepala Puslit pak Agung untuk melakukan penelitian guna memetakan kira-kira daerah mana saja di Jatim yang berpotensi ditanami kakao,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Upayakan Penguatan One Village One CEO di Jawa Timur

Dari pemetaan diketahui diseluruh wilayah Jatim yang berpotensi untuk ditanami kopi dan kakao seluas 500 ribu hektare. “Sudah dipetakan mana daerah yang cocok untuk kopi jenis robusta dan mana daerah yang cocok kopi jenis arabika dan juga kakao, berapa budget yang disiapkan untuk sekian hektarnya, berapa jumlah SDM, hingga pasca panen pengemasan perkilonya sudah ada datanya di Puslit Kopi dan Kakao Jember,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait