Hafid Nasir: Depok Daerah Paling Minim Warga Miskin

Reporter: DiM
H.Moh Hafid Nasir, Dipl.Ing
H.Moh Hafid Nasir, Dipl.Ing

DEPOK,transnews.co.id – Kota Depok jadi salah satu daerah yang menunjukan perkembangan signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Hasil survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, persentasi penduduk miskin di Depok dari sejumlah indikator seperti tingkat pengangguran yang menurun, hingga membaiknya remunerasi buruh.

Kota Depok mendapatkan penghargaan tingkat kemiskinan terendah ke-4 dari total 514 kota dan kabupaten di Indonesia pada tahun 2024. Tingkat kemiskinan terendah pertama tingkat nasional adalah Kabupaten Badung Bali (2,23 persen), selanjutnya Kota Balikpapan (2,23 persen) dan Kota Sawah Lunto Sumbar (2,33 persen).

BACA JUGA :  Calon Wali Kota Depok, IBH: Guru Honorer Akan Jadi ASN PPPK

Sementara di pulau Jawa, kota Depok menjadi kota dengan tingkat kemiskinan terendah pertama (2,34 persen) mengalahkan Kota Tangerang Selatan (2,36 persen), Jakarta Selatan (3,03 persen) dan Kota Batu (3,06 persen). Secara statistik dalam tiga tahun terakhir, tingkat kemiskinan di Kota Depok setiap tahun terus turun.

Menanggapi hal ini, H.Moh Hafid Nasir, Dipl.Ing., yang akrab dipanggil Hafid dan diamanahkan sebagai ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kota Depok dan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kota Depok.

BACA JUGA :  Raperda Pemberdayaan Pesantren DPRD Depok Disambut Baik Wali Kota

Ini berarti model kolaborasi pembangunan yang melibatkan lima unsur, yaitu Akademisi, Bisnis, Komunitas, Pemerintah, Media berjalan, termasuk terwujudnya hubungan baik dengan lembaga legislatif sebagai mitra kerja pemerintah untuk saling menguatkan dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas, dan menjaga stabilitas inflasi, sehingga akselerasi penurunan tingkat kemiskinan dalam tiga tahun terakhir ini terus menurun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *