Hafid Nasir: Orientasi Aleg Tingkatkan Kompetensi, Profesionalitas dan Integritas

Reporter: HAN/DiM

BANDUNG, transnews.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Propinsi Jawa Barat pada hari Senin 23 September 2024 membuka kegiatan Orientasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024 – 2029 sebanyak 50 orang di Hotel Holiday Inn Kota Bandung.

Kegiatan Orientasi ini berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 23 September hingga 28 September 2024 dan diisi oleh narasumber pengampu materi yang berasal dari BPK, KPK, pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Kemendagri, akademisi dan pakar/ahli di bidangnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan terpisah Hafid Nasir Anggota DPRD Kota Depok mengatakan,

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah,” ucapnya.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan,” lanjut Hafid.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Sidoarjo Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Periode 2024-2029 

Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan.

“Hal ini meski diantara peserta anggota dewan ada yang sudah masuk periode ke 2 dan seterusnya hingga periode ke 7, Orientasi ini memiliki makna penting karena bagi yang sudah lama menjabat sebagai anggota dewan diberikan kembali pencerahan dan diingatkan kembali tugas dan fungsi anggota dewan dan merupakan hal yang wajib diikuti oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat,” tandas Hafid.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *