Hanya Ada 248 Orang Penyuluh: Pemprov Jabar Kaji Regulasi Soal Penyuluh Kehutanan

BANDUNG – Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum saat kegiatan Musyawarah Wilayah Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Jabar, Kamis kemarin, memaparkan Musyawarah ini untuk memberikan kembali gairah insan-insan penyuluh kehutanan di Jawa Barat agar lebih peduli terhadap kehutanan.

“Kepedulian itu kembali kepada tugas pokok dan fungsi penyuluh kehutanan, yaitu memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang lingkungan hidup, tentang pentingnya hutan, dan yang lainnya. Kedua, adalah memberikan pendampingan kepada masyarakat,” ujarnya

Pemerintah Daerah Provinsi Jabar,kata Uu,tengah mengkaji regulasi terkait Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Hal itu dilakukan guna menyelesaikan masalah Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, saat ini, hanya ada 248 penyuluh kehutanan di Jabar.

Menurut Uu, solusinya dengan PKSM (Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat). Ini sedang diproses legalitasnya. Kalau legalitasnya sudah selesai kemudian anggarannya sudah disediakan, baru ada pengangkatan bagi mereka penyuluh mandiri yang ada di Jawa Barat,” katanya.

“Karena kehadiran penyuluh kehutanan sangat dibutuhkan. Semakin banyak penyuluh insyaallah, semakin cepat apa yang diharapkan tentang fungsi hutan yang ada di Jawa Barat,” ujar Uu.

Menurut Uu, Pemda Provinsi Jabar sudah menggagas program reboisasi untuk kawasan hutan yang gundul. Dalam waktu dekat, akan melakukan penanaman pohon berbuah di Kabupaten Sumedang.

Pemda Provinsi Jawa Barat,ungkap Uu, bekerja sama dengan balai-balai benih, termasuk dengan masyarakat, membuat gerakan (penanaman pohon). Jadi, program tentang reboisasi, penanaman pohon berbuah, dan yang lainnya sedang kita galakan,” pungkas Uu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com