Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Haram Untuk Dirusak, MPU Aceh Minta Pemerintah Tidak Gusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Pembangunan di Aceh

LOGOS TNbadge-check


					Haram Untuk Dirusak, MPU Aceh Minta Pemerintah Tidak Gusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Pembangunan di Aceh Perbesar

TN.ACEH l — Sehubungan dengan telah terbitnya Fatwa MPU Aceh untuk melindungi Situs Sejarah dan Cagar Budaya, Nomor 5 Tahun 2020, yang antara lain menetapkan bahwa hukum merusak cagar budaya Islami adalah Haram,
maka Majelis Permusyawaratan Ulama seluruh Aceh (MPU Aceh) mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.

Sementara itu Ketua Darud Donya Cut Putri menyatakan prihatin terkait dengan rencana pemindahan atau penggusuran situs sejarah makam para ulama dan umara masa Kerajaan Aceh Darussalam, yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Tol Sibanceh), tepatnya di kawasan Gerbang Tol Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar.

Sesuai Fatwa MPU Aceh, pemerintah diharap tidak menggusur atau memindahkan situs sejarah yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.

“Seperti yang kita ketahui bersama, menggusur artinya menjadikan, membuat, menyuruh pindah atau menggeser tempat dari tempat semula” terang Cut Putri.

“Berdasarkan keputusan para Ulama seluruh Aceh, yang secara tegas ditetapkan sebagai Fatwa MPU Aceh, maka kami meminta agar situs sejarah yang ditemukan dalam proyek jalan tol tersebut, tetap dibiarkan di tempatnya semula berada, dan tidak dipindahkan kemana pun atau digusur!”, tegas Cut Putri.

Cut Putri mengingatkan kepada Pemerintah Aceh, Disbudpar Aceh, BPCB Aceh-Sumut, Muspika Baitussalam, termasuk Keuchik dan Kapolsek Baitussalam, serta pihak terkait lainnya untuk mengindahkan Fatwa MPU Aceh tersebut.

Pemerintah Aceh dan semua pihak terkait hendaknya segera bermusyawarah dan mencari solusi agar situs sejarah Islam yang berharga tersebut dilestarikan tetap berada di tempatnya semula dan tidak dipindahkan atau digusur.

Situs tersebut dapat dijadikan objek wisata sejarah religi tradisi dan budaya, dan juga menjadi sarana pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

Diharapkan agar pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak warisan peninggalan sejarah bangsa.

Seperti diketahui, kejadian penemuan situs sejarah dalam proyek pembangunan jalan tol seperti yg terjadi di proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya pada tahun 2019 warga Malang Jawa Timur juga sempat dihebohkan dengan penemuan situs sejarah Pra Majapahit dalam proyek pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang Jawa Timur. Dalam waktu singkat, semua pihak terkait berkoordinasi dan sepakat, bahwa jalan tol diubah dan digeser untuk melindungi situs sejarah itu. Tidak ada masalah sampai hari ini, dan aktivitas pembangunan jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur terus berjalan, sedangkan situs sejarah tidak dipindah dan tetap dilestarikan.

Hal yang sama hendaknya juga dilakukan dalam penemuan situs Kerajaan Aceh Darussalam di proyek pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, sebagaimana pelestarian situs sejarah Pra Majapahit di proyek jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur.*** (mel)

Baca Lainnya

Perkuat Soliditas Organisasi, H. Muhamad Sholeh Resmi Pimpin DPD Projo Jawa Timur 2026-2031

12 April 2026 - 18:35

CFD Sidoarjo Kembali Digelar, Layanan Publik dan UMKM Diserbu Warga

12 April 2026 - 18:25

Pemkab Sumenep Hadirkan Internet Satelit Starlink di Pulau Raas, Dorong Layanan Pajak Digital

12 April 2026 - 18:22

Halal Bihalal DPD Partai NasDem Jember Dari Silaturahmi ke Tekad Besar Mewujudkan Perubahan Nyata

12 April 2026 - 12:59

News Trending DAERAH