TN.ACEH l — Sehubungan dengan telah terbitnya Fatwa MPU Aceh untuk melindungi Situs Sejarah dan Cagar Budaya, Nomor 5 Tahun 2020, yang antara lain menetapkan bahwa hukum merusak cagar budaya Islami adalah Haram,
maka Majelis Permusyawaratan Ulama seluruh Aceh (MPU Aceh) mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.
Sementara itu Ketua Darud Donya Cut Putri menyatakan prihatin terkait dengan rencana pemindahan atau penggusuran situs sejarah makam para ulama dan umara masa Kerajaan Aceh Darussalam, yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Tol Sibanceh), tepatnya di kawasan Gerbang Tol Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar.
Sesuai Fatwa MPU Aceh, pemerintah diharap tidak menggusur atau memindahkan situs sejarah yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.
“Seperti yang kita ketahui bersama, menggusur artinya menjadikan, membuat, menyuruh pindah atau menggeser tempat dari tempat semula” terang Cut Putri.
“Berdasarkan keputusan para Ulama seluruh Aceh, yang secara tegas ditetapkan sebagai Fatwa MPU Aceh, maka kami meminta agar situs sejarah yang ditemukan dalam proyek jalan tol tersebut, tetap dibiarkan di tempatnya semula berada, dan tidak dipindahkan kemana pun atau digusur!”, tegas Cut Putri.
Cut Putri mengingatkan kepada Pemerintah Aceh, Disbudpar Aceh, BPCB Aceh-Sumut, Muspika Baitussalam, termasuk Keuchik dan Kapolsek Baitussalam, serta pihak terkait lainnya untuk mengindahkan Fatwa MPU Aceh tersebut.