Haram Untuk Dirusak, MPU Aceh Minta Pemerintah Tidak Gusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Pembangunan di Aceh

TN.ACEH l — Sehubungan dengan telah terbitnya Fatwa MPU Aceh untuk melindungi Situs Sejarah dan Cagar Budaya, Nomor 5 Tahun 2020, yang antara lain menetapkan bahwa hukum merusak cagar budaya Islami adalah Haram,
maka Majelis Permusyawaratan Ulama seluruh Aceh (MPU Aceh) mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.

Sementara itu Ketua Darud Donya Cut Putri menyatakan prihatin terkait dengan rencana pemindahan atau penggusuran situs sejarah makam para ulama dan umara masa Kerajaan Aceh Darussalam, yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Tol Sibanceh), tepatnya di kawasan Gerbang Tol Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar.

Sesuai Fatwa MPU Aceh, pemerintah diharap tidak menggusur atau memindahkan situs sejarah yang ditemukan dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.

“Seperti yang kita ketahui bersama, menggusur artinya menjadikan, membuat, menyuruh pindah atau menggeser tempat dari tempat semula” terang Cut Putri.

“Berdasarkan keputusan para Ulama seluruh Aceh, yang secara tegas ditetapkan sebagai Fatwa MPU Aceh, maka kami meminta agar situs sejarah yang ditemukan dalam proyek jalan tol tersebut, tetap dibiarkan di tempatnya semula berada, dan tidak dipindahkan kemana pun atau digusur!”, tegas Cut Putri.

Cut Putri mengingatkan kepada Pemerintah Aceh, Disbudpar Aceh, BPCB Aceh-Sumut, Muspika Baitussalam, termasuk Keuchik dan Kapolsek Baitussalam, serta pihak terkait lainnya untuk mengindahkan Fatwa MPU Aceh tersebut.

Pemerintah Aceh dan semua pihak terkait hendaknya segera bermusyawarah dan mencari solusi agar situs sejarah Islam yang berharga tersebut dilestarikan tetap berada di tempatnya semula dan tidak dipindahkan atau digusur.

Situs tersebut dapat dijadikan objek wisata sejarah religi tradisi dan budaya, dan juga menjadi sarana pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

Diharapkan agar pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak warisan peninggalan sejarah bangsa.

Seperti diketahui, kejadian penemuan situs sejarah dalam proyek pembangunan jalan tol seperti yg terjadi di proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya pada tahun 2019 warga Malang Jawa Timur juga sempat dihebohkan dengan penemuan situs sejarah Pra Majapahit dalam proyek pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang Jawa Timur. Dalam waktu singkat, semua pihak terkait berkoordinasi dan sepakat, bahwa jalan tol diubah dan digeser untuk melindungi situs sejarah itu. Tidak ada masalah sampai hari ini, dan aktivitas pembangunan jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur terus berjalan, sedangkan situs sejarah tidak dipindah dan tetap dilestarikan.

Hal yang sama hendaknya juga dilakukan dalam penemuan situs Kerajaan Aceh Darussalam di proyek pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, sebagaimana pelestarian situs sejarah Pra Majapahit di proyek jalan tol Pandaan-Malang Jawa Timur.*** (mel)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com