Hari Jadi 73 Tahun Kabupaten Bekasi, Gubernur Jabar Resmikan Alun-Alun Setu Ajarwana

Reporter: DiM
Gubernur Jabar Ridwal Kamil meeesmikan Alun-alun Setu Ajarwana yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Selasa (15/08/23).

KAB. BEKASI, transnews.co.id || Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi meresmikan Alun-alun Setu Ajarwana yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, pada Selasa (15/08/23) pagi.

Dirinya mengatakan Alun-alun Setu Ajarwana sebagai hadiah untuk Kabupaten Bekasi yang kini genap berusia 73 tahun sekaligus sebuah kenangan manis untuk masyarakat Kabupaten Bekasi diakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA :  Ditinjau Presiden, 320 Karyawan PT Unilever Disuntik Vaksin Covid-19

“Alhamdulillah oleh sebuah imajinasi dan niat yang kuat, lahan yang tadinya kurang maksimal sekarang luar biasa membawa kebaikan dan kebermanfaatan, saking sayangnya Gubernur Jawa Barat kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, alun-alun ini hampir mirip dengan Istana Negara di IKN versi kearifan lokalnya, makanya harus dijaga dan dirawat dengan baik,” ucap Ridwan Kamil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi yang mewakili Pj Bupati Bekasi mengaku merasa bahagia atas diresmikannya Alun-alun Setu Ajarwana yang akan menjadi salah satu landmark alun-alun terbesar yang ada di Kabupaten Bekasi sebagai hadiah pada Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 73 tahun.

BACA JUGA :  Jadi Korban Begal, Anggota Brimob Ditusuk di Bekasi

“Alun-alun ini diharapkan dapat meningkatkan indeks kebahagiaan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang selama ini menanti adanya ruang terbuka publik berupa alun-alun. Dan ini nantinya akan menjadi sarana ruang ekspresi untuk berbagai kalangan dalam mengekspresikan budaya, rekreasi, olahraga dan akselerasi pergerakan ekonomi bagi masyarakat umum maupun bagi warga setempat” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait