Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Hasil Cukai Tembakau Jatim Sebesar Rp.104,56 Triliun

LOGOS TNbadge-check


					Hasil Cukai Tembakau Jatim Sebesar Rp.104,56 Triliun Perbesar

Jatim, TransNews.co.id-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengungkapkan di Jawa Timur, industri pengolahan tembakau menghasilkan cukai sebesar Rp.104,56 triliun atau setara 63,42 persen.

“Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jawa Timur terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80 ribu tenaga kerja,”ungkap Drajat di Surabaya, Jumat (19/2/2021).

Drajat menambahkan bahwa industri pengolahan tembakau juga menyumbang devisa melalui net ekspor yang surplus di Jawa Timur selama tahun 2017 – 2019 kisaran nilai 227,36 juta dollar AS sampai 243,89 juta dollar AS.

“Dari sisi hulu, pada tahun 2019 Jatim menghasilkan 132.648 ton tembakau dan menempati urutan pertama penghasil tembakau nasional (disusul Jateng, NTB, dan Jabar),” urai Drajat

Di sisi lain, tambah Drajat pertanian tembakau menempati urutan komoditas perkebunan kedua terbesar di Jatim dengan jumlah petani lebih dari 370 ribu orang. Dimana perkebunan tembakau sekitar 99,71 persen diusahakan oleh petani rakyat, bukan korporasi.

Untuk merealisasikan KIHT di Jatim, minggu lalu, Pemprov Jatim yang diwakili oleh Kadisbun Jatim, Karyadi, Kadisperindag Jatim Drajat Irawan, serta Kabiro Perekonomian Jatim, Tiat S Suwardi melakukan studi banding ke KIHT Kudus. Dari kunjungan tersebut, KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan.

Di antaranya adalah IKM tidak harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, serta penundaan pembayaran cukai selama 90 hari sejak pemesanan pita cukai dengan jaminan bank.

“Jika dilihat dari jumlah perusahaan industri rokok dan temuan peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai, maka daerah yang potensial untuk pembentukan KIHT di Jawa Timur antara lain adalah Pamekasan, Pasuruan, dan Malang,” paparnya.

Drajat menambahkan, pembentukan KIHT di wilayah Jawa Timur selain dapat menciptakan lapangan pekerjaan, juga dapat mempermudah pengawasan.

“Dari aspek legal, KIHT diupayakan untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah,” imbuhnya.

Drajat menyampaikan, pembangunan KIHT sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta program Gubernur Jatim yakni Jatim Bangkit, dikarenakan KIHT diperuntukkan untuk mendukung IKM/UKM yang merupakan jenis usaha terbesar di Indonesia. Sehingga nantinya dapat mendorong tumbuhnya perekonomian, yang dimulai dari daerah sampai nantinya akan membantu perekonomian nasional.

“Segera kita lakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Kab/Kota yang membidangi Perindustrian, Perdagangan, Perkebunan serta instansi terkait untuk membahas rencana pembentukan KIHT dan penekanan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” pungkas Drajat. (HD) Editor:Nas

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Pasuruan Dikebut, Progres Capai 12 Persen

15 April 2026 - 20:58

News Trending DAERAH