Hasil Cukai Tembakau Jatim Sebesar Rp.104,56 Triliun

Jatim, TransNews.co.id-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengungkapkan di Jawa Timur, industri pengolahan tembakau menghasilkan cukai sebesar Rp.104,56 triliun atau setara 63,42 persen.

“Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jawa Timur terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80 ribu tenaga kerja,”ungkap Drajat di Surabaya, Jumat (19/2/2021).

Drajat menambahkan bahwa industri pengolahan tembakau juga menyumbang devisa melalui net ekspor yang surplus di Jawa Timur selama tahun 2017 – 2019 kisaran nilai 227,36 juta dollar AS sampai 243,89 juta dollar AS.

“Dari sisi hulu, pada tahun 2019 Jatim menghasilkan 132.648 ton tembakau dan menempati urutan pertama penghasil tembakau nasional (disusul Jateng, NTB, dan Jabar),” urai Drajat

Di sisi lain, tambah Drajat pertanian tembakau menempati urutan komoditas perkebunan kedua terbesar di Jatim dengan jumlah petani lebih dari 370 ribu orang. Dimana perkebunan tembakau sekitar 99,71 persen diusahakan oleh petani rakyat, bukan korporasi.

Untuk merealisasikan KIHT di Jatim, minggu lalu, Pemprov Jatim yang diwakili oleh Kadisbun Jatim, Karyadi, Kadisperindag Jatim Drajat Irawan, serta Kabiro Perekonomian Jatim, Tiat S Suwardi melakukan studi banding ke KIHT Kudus. Dari kunjungan tersebut, KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan.

Di antaranya adalah IKM tidak harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, serta penundaan pembayaran cukai selama 90 hari sejak pemesanan pita cukai dengan jaminan bank.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com