Hasil Poling 52,29 Persen Warga, Sangat Setuju Kab Subang Mekar

Subang, TransNews.co.id- Ketua Tim Kajian Pemekaran Daerah Kabupaten Subang Utara Dr.Drs.Rahman Mulyawan, M.Si dalam Zoom meeting Sosialisasi Kajian Rencana Pemekaran Daerah Subang Utara di ruang Bupati 1, Kamis (14/01/2021) lalu, mengungkap sejumlah hasil kajian akademik para ahli diantaranya kajian aspek Hukum, Demografi, Keamanan, Sosial Politik dan Ekonomi.

“Berdasarkan polling masyarakat tentang pemekaran daerah kabupaten Subang 52,29% sangat setuju,30,66% setuju, 4,88% tidak setuju, 10,10% sangat tidak setuju, 1,85% tidak berpendapat,”ungkap Rahman.

Rahman menambahkan, berdasarkan laporan tim kajian, ada 14 kecamatan yang akan masuk dalam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) diantaranya adalah, Kecamatan Blanakan, Ciasem, Legonkulon, Pamanukan, Patokbeusi, Sukasari, Pusaka jaya, Pusakanagara, Cikaum, Tambakdahan, Binong, Compreng, Pabuaran, dan kecamatan Purwadadi,” jelas Rahman lagi.

Sosialisasi Kajian pemekaran Daerah Kabupaten Subang Utara diikuti pula oleh Sekda Subang, para Asda dan staf ahli bupati, kepala OPD, para camat se- Kabupaten Subang para Lurah, Kades, BPD, serta tokoh masyarakat se-Kab. Subang.

Sementara tim pengkaji pemekaran dari ITB Nurrochman ST, MT, Ph.D. menjelaskan dari luas wilayah dan persebaran penduduk, kecamatan Ciasem salah satu kecamatan yang memiliki wilayah paling luas dan paling banyak penduduknya.

“Dengan luas 110,04 km2 berpenduduk sebanyak 114.942 jiwa, namun tingkat kepadatan penduduk tertinggi berada di kecamatan Pamanukan yaitu sebesar 1836,36 jiwa/km2,”ungkapnya.

Terkait hal itu Bupati Subang H Ruhimat menyampaikan bahwa Kajian pemekaran daerah kabupaten Subang Utara akan merekomendasikan karena merupakan tindak lanjut dari apa yang telah di janjikan pada saat sebelum kami terpilih dan hal tersebut merupakan bentuk respon dari aspirasi masyarakat Pantura.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat pantura agar menjaga ketertiban dan kondusifitas.Mengingat program Strategis Nasional Patimban sudah beroprasi dan jalan Patimban-Cilamaya sedang dalam proses,” katanya.
(Ful) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com