Menu

Otomatis
Breaking News

DEPOK

HBS Sebut Janji Kampanye SS-Chandra tak Bisa Langsung Dilaksanakan, Ini Alasannya

badge-check

HBS Sebut Janji Kampanye SS-Chandra tak Bisa Langsung Dilaksanakan, Ini Alasannya Perbesar

Depok, transnews.co.id – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, Bambang Sutopo menyebut janji kampanye wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih Supian Suri – Chandra Rahmansyah perihal Rp. 300 juta per-RW tak bisa langsung diwujudkan.

HBS, sapaan Bambang Sutopo menjelaskan sejumlah tahapan harus dilalui, termasuk pembahasan dengan DPRD Depok dan diselaraskan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Diketahyui, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dalam Pilkada Depok 2024 melontarkan janji-janji politik antara lain dana RW Rp300 juta per tahun.

“Tidak bisa langsung dianggarkan dalam APBD, perlu diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD,” kata Bambang Sutopo, anggota DPRD Kota Depok beberapa hari lalu.

Menurut Bambang Sutopo ada 4 tahapan agar janji kampanye bisa diwujudkan yaitu:

1. Penyusunan RPJMD

Setelah dilantik, wali kota terpilih wajib menyusun RPJMD dalam waktu 6 bulan. Janji kampanye akan diintegrasikan ke dalam visi, misi, dan program yang tercantum dalam RPJMD. Penyusunan ini melibatkan partisipasi masyarakat, stakeholder, dan disinkronkan dengan dokumen perencanaan nasional/provinsi.

2. Pembahasan dengan DPRD

RPJMD yang disusun oleh pemerintah daerah dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan masukan, menyetujui, atau meminta revisi.

3. RKPD sebagai Tahapan Tahunan

Janji kampanye yang sudah dimasukkan dalam RPJMD akan dijabarkan secara lebih rinci setiap tahun dalam RKPD. RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBD.

4. Perda sebagai Landasan Hukum

RPJMD dan RKPD yang sudah disepakati menjadi dasar hukum dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Perda ini memastikan janji kampanye memiliki legitimasi hukum untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, janji kampanye tidak langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur, termasuk pembahasan dengan DPRD dan pengesahan melalui Perda.

” Hal ini untuk memastikan program sejalan dengan kebutuhan daerah dan anggaran yang tersedia,” tandas Bambang Sutopo.

Apalagi, tambah Bambang Sutopo, anggaran dana per RW jumlahnya cukup besar yakni Rp300 milyar. “Ini terkait dengan prioritas anggaran, karena cukup besar anggarannya sekitar Rp300 miliar,” ujar anggota DPRD Depok dari Dapil Cilodong Tapos ini.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

9 Agu 2026 - 19:10 WIB

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

Rudi Malau Batal Maju Bursa Pemilihan Ketua Kadin Depok

6 Agu 2026 - 20:40 WIB

Rudi Malau Batal Maju Bursa Pemilihan Ketua Kadin Depok

Gerak Cepat PLN Pulihkan Listrik Jakarta Selatan dan Tangerang, Perbaikan Gangguan Dikebut hingga Dini Hari

5 Agu 2026 - 11:55 WIB

Gerak Cepat PLN Pulihkan Listrik Jakarta Selatan dan Tangerang, Perbaikan Gangguan Dikebut hingga Dini Hari

Diamond Field Jamin Kepuasan Konsumen, Mulai dari Bangunan Hingga Surat-surat

4 Agu 2026 - 13:39 WIB

Diamond Field Jamin Kepuasan Konsumen, Mulai dari Bangunan Hingga Surat-surat
News Trending DEPOK