Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

HBS Tekankan Pentingnya Evaluasi Perda Depok: Harus Adaptif dan Berbasis Realitas

Avatar photobadge-check


					Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS). Dok. Narasumber Perbesar

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS). Dok. Narasumber

DEPOK, transnews.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dalam rapat kerja yang digelar pada 29–31 Maret 2026.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kota Depok sudah berada pada fase berkompetisi dan menentukan kualitas hidup warganya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan bahwa Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Perda adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, yang harus hidup, bekerja, dan memberi manfaat.

“Maka ketika sebuah Perda tidak lagi efektif, tidak adaptif terhadap perubahan zaman, atau tidak mampu menjawab persoalan riil di lapangan, di situlah tanggung jawab kita untuk mengevaluasi dan memperbaikinya.” tegasnya.

Menurut HBS, evaluasi Perda bukan berarti kita gagal. Justru sebaliknya, itu adalah tanda bahwa kita memimpin dengan kesadaran, bukan dengan ego kebijakan.

“Kota yang maju bukan kota yang mempertahankan aturan lama, tetapi kota yang berani melakukan koreksi demi kepentingan masyarakatnya.” terangnya.

Dalam Raker Bapemperda tersebut, HBS mengungkapkan bahwa DPRD menemukan sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan. Diantaranya;

1. Kita melihat realitas di Depok, Pengelolaan air limbah yang belum optimal berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan warga. (Usulan Perubahan Perda No 8 Tahun 2008 Pengelolaan Air limbah Domestik yang banyak mencemari lingkungan)

2. Penyerahan PSU yang belum tuntas menghambat hak masyarakat atas fasilitas umum ( yg perlu dirubah dan disesusaikan atas Perda 14 Tahun 2013 terkait PSU, Penyerahan sarana dan utilitas ke Pemerintah Kota Depok)

3. Pengawasan minuman beralkohol yang perlu diperkuat untuk menjaga ketertiban sosial. ( Perlu melakukan revisi Perda 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol)

4. Adanya Permasalahan dilapangan terkait Perizinan utk usulan Perubahan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan PKKPR dg dikeluarkannya PP 28 Tahun 2025 yg telah diterbitkan Juni 2025.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah persoalan keadilan, ketertiban, dan kualitas hidup warga Depok.” ucap HBS.

Oleh karena itu, lanjut HBS, dalam mengambil keputusan kebijakan publik, kita harus berpijak pada tiga hal utama:

1. Berbasis Realitas, bukan Sekadar Regulasi.

Kebijakan harus lahir dari kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari meja birokrasi. Kita harus berani mengatakan, apa yang tidak berjalan, harus diperbaiki.

2. Berorientasi pada Kepentingan Publik

Setiap pasal, setiap norma, harus menjawab satu pertanyaan.

Apakah ini benar-benar melindungi dan memudahkan masyarakat? Jika tidak, maka kita wajib melakukan penyesuaian.

3. Adaptif terhadap Perubahan Zaman.

Depok terus berkembang, urbanisasi meningkat, kebutuhan masyarakat berubah, tantangan lingkungan semakin kompleks. Maka regulasi kita juga harus dinamis dan responsif.

“Kita tidak sedang sekadar merevisi Perda. Kita sedang “memperbaiki tata kelola kota”, memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan adil dan berkelanjutan”. jelasnya.

HBS menyebut, keputusan yang kita ambil hari ini akan menentukan wajah Depok ke depan, apakah menjadi kota yang tertib, sehat, dan berdaya saing, atau sebaliknya.

“Maka mari kita ambil keputusan ini dengan keberanian dan tanggung jawab.Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kita bukan pada “banyaknya regulasi yang kita hasilkan”, tetapi pada “seberapa besar kebijakan itu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”. tandasnya.

Dipersilahkan temen2 semua atau warga masyarakat Depok, bila ada usulan/masukan Perda yang perlu dibuat dan usulan perubahan Perda, masukan terkait hal tersebut bisa dikolom komentar atau disampaikan melalui aplikasi ke Lapor Pak HBS

Baca Lainnya

TP PKK Kabupaten Sidoarjo Gelar Ngaji Cerdas Ahad Pahing Bersama Habib Amrullah

7 April 2026 - 18:15

PLN UIT JBB Tindak Lanjuti Anomali Konduktor Wave Trap Phasa S di GITET Depok

7 April 2026 - 10:50

Hadiri Halalbihalal Radio Aryo Gema di Detos, Igun Sumarno Tantang Panitia Gelar Event di Alun-alun Kota Depok

6 April 2026 - 22:36

HUT ke-27 Kota Depok, RSUD ASA Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

6 April 2026 - 18:23

News Trending DEPOK