Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Hisap Rokok Ilegal Kena Sanksi Penjara 5 Tahun

Avatar photobadge-check


					ilustrasi rokok ilegal Perbesar

ilustrasi rokok ilegal

BOGOR, transnews.co.id || Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Satidion Pakansari, Bogor, Selasa (21/10).

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forkopimda memusnahkan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan.

Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,4 miliar.

Finari menyebut, saat ini Cirebon menjadi wilayah yang peredaran rokok ilegal atau tak berizinnya, terbesar di Jabar. Disusul Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu Cirebon. Kemudian Purwakarta,” katanya.

Pihak DJBC menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatra, Kalimantan dan lain-lain,” kata Finari..

Baca Lainnya

Guncang Madiun! Wali Kota Maidi Terjaring OTT KPK

19 Januari 2026 - 18:15

Foto: Maidi, Walikota Madiun

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

18 Januari 2026 - 19:28

Bupati Subandi Hadiri Haul Masyayikh Al-Khoziny, Doakan Syuhada dan Perkuat Ukhuwah di Sidoarjo 

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 

18 Januari 2026 - 01:11

Cegah Bentrok Antar Perguruan Silat, Polisi Amankan 18 Pemuda di Kedungdoro 

Gus Ipul Tegaskan, Sekolah Rakyat Instrumen Negara Lawan Kemiskinan 

18 Januari 2026 - 01:08

Gus Ipul Tegaskan, Sekolah Rakyat Instrumen Negara Lawan Kemiskinan 
News Trending PENDIDIKAN