BOGOR, transnews.co.id || Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Satidion Pakansari, Bogor, Selasa (21/10).
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forkopimda memusnahkan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan.

Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,4 miliar.
Finari menyebut, saat ini Cirebon menjadi wilayah yang peredaran rokok ilegal atau tak berizinnya, terbesar di Jabar. Disusul Purwakarta.
“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu Cirebon. Kemudian Purwakarta,” katanya.
Pihak DJBC menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal.
“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatra, Kalimantan dan lain-lain,” kata Finari..













