14 Desa di Kecamatan Jonggol Teken MoU dengan Posbakumdes

by: Ade Febri
editor: Dimas Pramudya

Bogor, Transnews.co.id – Empat belas Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor direncanakan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) pada 9 Juni mendatang.

Penandatanganan tersebut bertujuan memberikan layanan bantuan hukum kepada warga desa yang ada di Kecamatan Jonggol yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.

Penandatanganan kerjasama yang juga direncanakan akan berlangsung di Desa Cibodas ini difasilitasi langsung oleh Ketua APDESI Kecamatan Jonggol, Ahmad Yani yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukanegara.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Posbakumdes, Advokat Edi Prasetio, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum. Lewat program Posbakumdes, kami memberikan layanan konsultasi, pembuatan dokumen hukum, penyediaan advokat, hingga mediasi secara gratis,” ujar Edi Prasetio kepada wartawan belum lama ini.

Diinformasikan, berikut adalah daftar 14 desa yang bergabung dalam program ini yaitu Desa Sukamaju, Sukamanah, Sukasirna, Singasari, Sukanegara, Bendungan, Sirnagalih, Cibodas, Sukajaya, Sukagalih, Balekambang, Singajaya, Weninggalih, dan Jonggol.

BACA JUGA :  Ikuti IGA 2021, Pemkab Bogor Siapkan 199 Inovasi

Ahmad Yani selaku Ketua APDESI Kecamatan Jonggol menyambut baik inisiatif POSBAKUMDES dan menyatakan bahwa kebutuhan akan layanan hukum sangat dirasakan di desa-desa.

“Warga kami sering kali tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Dengan adanya Poabakumdes, kami berharap masyarakat tidak lagi takut mengakses keadilan,” tutur Ahmad Yani.

Posbakumdes sendiri memiliki berbagai program kerja, mulai dari konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan, penyediaan advokat pro bono, mediasi sengketa di tingkat desa, hingga penyuluhan hukum secara berkala.

Selain itu, program “Posbakum Masuk Desa” akan menjadi agenda rutin dalam menjangkau seluruh wilayah mitra.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi pemerataan akses hukum di wilayah pedesaan, dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain di seluruh Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *