Ingin Berkurban di Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Corona, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Jakarta,transnews.co.id- Persyaratan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag no. 18 Tahun 2020 tentang penyembelihan hewan kurban.

Yakni penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan. Hanya panitia dan pihak yang berkurban saja yang diperbolehkan hadir.

Sementara masyarakat umum diminta untuk tidak melihat prosesi penyembelihan, untuk mengurangi kerumuman di lokasi.

Lalu, yang kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang luas. Sehingga dapat mempermudah penyelenggara untuk mengatur jarak fisik. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia dengan mengantarkannya ke rumah mustahik atau yang berhak menerima daging.

“Ada jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging,”.

Sementara, protokol kesehatan bagi panitia tentunya diwajibkan dicek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, membawa alat atau disediakan alat bagi masing-masing panitia.

“Wajib menggunakan sarung tangan dan panitia menggunakan kaos atau baju lengan panjang,” .

Penyelenggara juga wajib memastikan alat pemotongan, pengulitan ataupun pencacahan bersih. Proses penyembelihan hewan kurban tidak dilarang.

Hanya ada protokol kesehatan yang wajib dipenuhi. Sehingga, prosesi pemotongan hewan kurban benar-benar tidak menjadi klaster baru penularan.***(Red) 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com