Menu

Otomatis
Breaking News

NASIONAL

Ingin Berkurban di Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Corona, Berikut Syarat dan Ketentuannya

LOGOS TNbadge-check

Ingin Berkurban di Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Corona, Berikut Syarat dan Ketentuannya Perbesar

Jakarta,transnews.co.id- Persyaratan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag no. 18 Tahun 2020 tentang penyembelihan hewan kurban.

Yakni penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan. Hanya panitia dan pihak yang berkurban saja yang diperbolehkan hadir.

Sementara masyarakat umum diminta untuk tidak melihat prosesi penyembelihan, untuk mengurangi kerumuman di lokasi.

Lalu, yang kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang luas. Sehingga dapat mempermudah penyelenggara untuk mengatur jarak fisik. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia dengan mengantarkannya ke rumah mustahik atau yang berhak menerima daging.

“Ada jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging,”.

Sementara, protokol kesehatan bagi panitia tentunya diwajibkan dicek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, membawa alat atau disediakan alat bagi masing-masing panitia.

“Wajib menggunakan sarung tangan dan panitia menggunakan kaos atau baju lengan panjang,” .

Penyelenggara juga wajib memastikan alat pemotongan, pengulitan ataupun pencacahan bersih. Proses penyembelihan hewan kurban tidak dilarang.

Hanya ada protokol kesehatan yang wajib dipenuhi. Sehingga, prosesi pemotongan hewan kurban benar-benar tidak menjadi klaster baru penularan.***(Red) 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

6 Agu 2026 - 20:45 WIB

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

6 Agu 2026 - 20:03 WIB

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

5 Agu 2026 - 18:11 WIB

Kemendagri, KPK, dan BPKP Perkuat Benteng Antikorupsi, Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar

5 Agu 2026 - 18:07 WIB

Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar
News Trending DAERAH