Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Ingin Gelar Resepsi Nikah di Kab Bandung Ditengah Corona, Ini Syaratnya

LOGOS TNbadge-check

Kab Bandung, TransNews.co.id-Resepsi pernikahan sering melibatkan banyak orang. Oleh karenanya Pemkab Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menegaskan jika masyarakat akan menggelar resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.”

Dalam surat edaran Bupati Bandung ditegaskan pula untuk resepsi di rumah hanya diperbolehkan untuk 200 tamu. Kemudian harus minta izin terlebih dahulu ke kepala desa.

“Jika tamunya, 200 sampai 300 izin pada camat. Jika lebih 300, izinnya harus ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung”.(Nas/Hms)

Baca Lainnya

Yayasan Bantuan Hukum Mata Pena Keadilan Melakukan Literasi Hukum Untuk Masyarakat

19 Juli 2026 - 22:40

Ketua TP PKK Sidoarjo dan KDMP Gelar Pasar Rakyat, Warga Serbu Bahan Pokok Murah di Alun-Alun

19 Juli 2026 - 22:31

Kesulitan Air Bersih di Wilayah Gambut, Mahasiswa UPER Rancang Instalasi Air Bersih Skala Komunal

19 Juli 2026 - 22:29

DPC PPP Jepara Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Konsolidasi dan Hadapi Pemilu Mendatang

19 Juli 2026 - 18:07

News Trending DAERAH