Menu

Mode Gelap

KESEHATAN

Inilah Aturan Baru Pasca PPKM Dicabut

LOGOS TNbadge-check


					Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan PPKM, Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (foto:setkab) Perbesar

Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan PPKM, Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (foto:setkab)

JAKARTA, transnews.co.id || Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Sejumlah aturan terkait PPKM juga mengalami penyesuaian diantaranya menyangkut aturan penggunaan masker, kerumunan, dan mobilitas di tengah pandemi COVID-19.

Aturan terkait upaya pencegahan COVID-19 pasca dicabutnya PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian CORONA Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Aturan tersebut berupa:

1. Penggunaan Masker
Seusai dicabutnya PPKM, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:

  • Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
  • Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)
  • Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19

2. Cuci Tangan
Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

3. PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan ketika memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

4. Testing
Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

5. Vaksinasi
Vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan meski kini COVID-19 relatif mulai terkendali. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. -DC

Baca Lainnya

PLN UIT JBB Raih Predikat GOLD Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tahun 2025

15 Desember 2025 - 13:50

Perkuat Pengamanan Aset, PLN UPT Durikosambi Laksanakan Konsinyering Sertifikasi Tanah

15 Desember 2025 - 13:23

Perkuat Keandalan Jaringan, Tim PDKB PLN UPT Cilegon Ganti Isolator SUTT 150 kV Labuan–Menes

15 Desember 2025 - 11:11

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman