Aturan Baru, PPDN Dewasa Wajib Sudah Booster

ILUSTRASI - Bunyi aturan baru: Warga yang mau naik transportasi umum untuk perjalanan dalam negeri wajib sudah vaksin Covid-19 dosis booster

JAKARTA, transnews.co.id || Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam aturan terbaru ini, PPDN berusia lebih dari 18 tahun yang bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” demikian bunyi SE tersebut, Jumat (26/8/2022).

Syarat booster bagi PPDN ini berlaku bagi PPDN dengan kendaraan pribadi maupun umum. Selain wajib booster, PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

baca juga :   Kabupaten Buleleng Optimistis Capai Target Vaksinasi Booster Minggu Ini

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

baca juga :   Penurunan Kasus Covid-19 di ASEAN Momentum untuk Bangkit Bersama

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

baca juga :   Belanja ke Supermarket? Mulai Hari Ini Wajib Pakai PeduliLindungi

Aturan ini berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com