Wali Kota Palangka Raya Minta Warga Ikuti Vaksinasi Booster sebelum Mudik

Palangka Raya, Transnews.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin meminta warga yang ingin melakukan mudik dan telah memenuhi kriteria agar segera melaksanakan vaksin penguat atau “booster”.

“Bagi yang ingin mudik dan telah memenuhi ketentuan agar segera mengikuti vaksinasi ‘booster’. Hal ini untuk semakin meningkatkan kekebalan tubuh dari paparan COVID-19,” kata Fairid di Palangka Raya, Rabu (20/4/2022).

Dia mengatakan, dengan pelaksanaan vaksin dosis ketiga bagi pemudik, maka akan meminimalkan potensi penyebaran virus corona. Sehingga, lanjut dia, secara tidak langsung juga akan melindungi keluarga di kampung halaman dari paparan COVID-19.

baca juga :   Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Terus Perkuat Penerapan Prokes

Sesuai kebijakan pemerintah pusat, vaksinasi penguat menjadi syarat melakukan mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut saat ini Pemkot Palangka Raya juga semakin menggencarkan vaksinasi COVID-19.

“Pemerintah kota saat ini terus melakukan persiapan penerapan aturan mudik. Salah satunya terkait vaksin dan ini terus kita gencarkan,” kata Fairid.

Saat arus mudik, kata dia, seluruh masyarakat diharapkan sudah divaksinasi lengkap yang bisa dibuktikan lewat aplikasi Peduli Lindungi. Warga yang mudik pun akan mendapat pengawasan ketat dari petugas, terutama di pintu masuk dan keluar perbatasan.

baca juga :   Wakil Wali Kota Palangka Raya Ajak Orang Tua Berikan Vaksin Covid-19 Bagi Anak

Selanjutnya, berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, hingga awal pekan lalu, tercatat vaksinasi COVID-19 dosis kedua di wilayah setempat telah mencapai 99,92 persen dari target 223.417 orang.

Kemudian capaian vaksinasi COVID-19 dosis pertama tercatat 260.317 orang atau 116,52 persen dari target. Capaian vaksinasi dosis ketiga di wilayah setempat tercapai 26,63 persen atau 59.505 orang telah disuntik vaksin penguat atau “booster”.

baca juga :   Pemprov Kalsel Terus Dorong Capaian Vaksinasi Booster

Dalam pemberian vaksin selama Ramadhan itu, Pemkot Palangka Raya mengikuti dan menyesuaikan dengan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com