Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

IPI Cabang Aceh Dibubarkan. Ini Alasannya

LOGOS TNbadge-check


					IPI Cabang Aceh Dibubarkan. Ini Alasannya Perbesar

TN.ACEH l — Kamar Agam, perupa Aceh yang telah dipercaya menjadi Ketua Ikatan Pelukis Indonesia (IPI) cabang Aceh telah mengundurkan diri. Meski begitu, keputusan Agam  bukanlah tanpa musyawarah, sebelum keputusan tersebut diambil, ia telah rapat via grup WA untuk mencari solusi dari masalah yang ada.

“Setelah dari musyawarah tersebut, akhirnya kami putuskan untuk mundur dari IPI,” terang Agam, Selasa (9/2/2021).

Menurut Agam, awal terbentuknya IPI cabang Aceh dengan tujuan untuk kemajuan seni rupa Aceh, dan itu telah disahkan oleh ketua IPI pusat Supaat Margie pada tanggal 1 November 2020.

Menurut perjanjian antara ketua IPI pusat dan ketua IPI cabang Aceh akan merangkul seluruh perupa di Indonesia termasuk Aceh untuk kemajuan seni lukis Indonesia seperti yang tercantum didalam AD ART IPI.

“Niat baik ini tentu kami terima bersama kawan-kawan perupa di Aceh dengan sangat antusias, dalam waktu yang singkat IPI cabang Aceh telah menyiapkan semua persyaratan untuk mendapatkan legalitas IPI cabang Aceh. Dari mulai ketua, sekretaris, bendahara dan pembina telah tersusun rapih,” terang Agam.

Namun dalam perjalanan mempersiapkan kebutuhan lain beberapa pengurus mencoba untuk menelaah lebih jauh tentang AD/ART IPI ternyata terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan kultur Aceh yang mana Aceh, dimana adanya setoran wajib sebanyak 2,5℅ dari setiap pendapatan dan nilai transaksi karya IPI cabang Aceh kepada IPI pusat dengan dalih untuk oprasional IPI pusat dan
Beberapa hal lainnya.

Setelah Kamar Agam mengirimkan surat keberatan dengan isi AD/ART IPI kepada ketua IPI pusat, dengan pertimbangan matang IPI pusat mengirimkan surat tanggapan ke ketua cabang Aceh Kamar Agam yang berisi jika ada pengurus cabang Aceh yang merasa keberatan dengan peraturan IPI pusat maka kami persilahkan mundur dari pengurus atau IPI pusat yang akan memberhentikannya.

“Dengan pikiran yang sangat waras juga hasil rapat dengan semua pengurus, dan kepala dingin kami pun akhirnya mengundurkan diri dan sekaligus membubarkan IPI di Aceh,” tegas Agam.

Menurut Kamar Agam niat IPI baik, namun tidak baik untuk kita, semoga IPI terus maju untuk kemakmuran perupa Indonesia.

Secara terpisah terdapat informasi bahwa seluruh anggota seniman rupa Aceh telah siap membentuk legalitas baru untuk kemajuan perupa Aceh.

“Niat kami untuk merangkul para perupa Aceh melalui sebuah wadah telah lahir sebelum IPI hadir,” tutup Agam.*** (Mel)

Baca Lainnya

Khatmil Qur’an Pemprov Jatim, Khofifah Ajak Perkuat Ibadah dan Pengabdian untuk Masyarakat

14 Maret 2026 - 22:30

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, GWS Jepara Gelar Aksi Berbagi Takjil

14 Maret 2026 - 01:05

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan, Bupati Subandi Target Tuntas Sebelum Lebaran

14 Maret 2026 - 01:02

Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 26,76 Persen, Target Rampung Juni 2026

14 Maret 2026 - 01:00

News Trending DAERAH