Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Isu Pengembalian Uang Study Tour di Depok, Jadi Konflik Psikologis Siswa Terganggu

LOGOS TNbadge-check


					Isu Pengembalian Uang Study Tour di Depok, Jadi Konflik Psikologis Siswa Terganggu Perbesar

Kota Depok,transnews.co.id- Ketua Umum Forum Komunikasi Semesta (Fokus) Kota Depok Afifah Alia menyayangkan munculnya masalah baru yang diduga mengintimidasi siswa. Kasus bermula gegara ijasah yang ditahan oleh beberapa sekolah didepok. Kasus ini ramai diberitakan di beberapa media online Depok.

Berita peristiwa study tour siswa SMP/SMA Bintara Depok, memjadi perhatian masyarakat karena telah melibatkan pengacara. Isu berita pengembalian uang tour jadi konflik antar wali murid dan Yayasan yang berimbas ke psikologis siswa.

“Saya mengkuatirkan karena siswa yang saat ini hadapi ujian pasti gelisah, merasa ada tekanan seperti tidak dapat mengikuti ujian atau terintimidasi tidak lulus ujian,”ungkap Afifah didepok, Rabu (24/3/2021).

Menurut Afifah, hal itu membuat psikologis siswa terganggu. Ini adalah salah satu bentuk bullying atau merupakan tindakan kekerasan terhadap anak,”katanya.

Menurut UU Perlindungan anak No.35/2014 bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana,”tambah Afifah.

Kasus di Depok ini,kata Afifah ironis, karena saat siswa mestinya dapat perlindungan dari pendidik atau tenaga pendidik, tetapi justru tertekan dengan situasi dilingkungan sekolahnya.

UU No. 35/2014 mengatur bahwa setiap anak seharusnya berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah. Bahkan Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Maknanya tenaga pendidik di sekolah harus melakukan perlindungan itu.

“Bahkan aparat atau unit dinas pemerintah daerah seharusnya melakukan perlindungan dan tidak membiarkan siswa terintimidasi,”pungkasnya.(*) Editor:Nas

Baca Lainnya

Ramadan Berkah: YGP Berikan Bantuan Kaki Palsu ke-43 Untuk Warga Sawah Besar

7 Maret 2026 - 19:11

Revolusi Museum Sangiran: Dr. Sudibyo “Hidupkan” Fosil Lewat Teknologi Imersif dan Bit Arrangement

7 Maret 2026 - 03:28

Wujudkan Zero Narkoba Polres Jember Test Urine Bagi Para Perwira

7 Maret 2026 - 03:21

Ramadan Penuh Kebersamaan, Ormas PROGIB DPC Jepara Bagikan 1500 Takjil

7 Maret 2026 - 03:17

News Trending DAERAH