Morut, Sulteng, TransNews.co.id – Jelang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) tanggal 4 s/d 6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Gelar Sosialisasi tata tertib penyampaian berkas dokumen Paslon di Kantor KPU Morut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu Malam (02/09/20).
Pada esempatan itu, tampak hadir sejumlah komisioner KPU Morut antara lain, Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim didampingi, Devisi Tekhnis Penyelenggara Demar Karyos Kaope, Devisi Hukum dan Pengawasan La Ode Ibrahim, Devisi Perencanaan dan Informasi Ahlan Awaludin, Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Jasman Lamole.
Tampak Kasat Intel Polres Murut mewakili Kapolres, Sekretarias Dinas Kesehatan Adipurwanto mewakili Kadis Kesehatan, Kordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Rudy Hartono, Kordinator Devisi SDM Yulmartin Taua, dan LO Partai pengusul Paslon.
Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim saat membuka acara, menegaskan kepada setiap Paslon yang bakal mendaftarkan diri, wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan oleh pihak KPU berdasarkan Peraturan KPU No.6 tahun 2020,”jelasnya.
Adapun hal yang dimaksudkan meliputi persyaratan peserta yang bakal hadir, persyaratan penyampaian dokumen Pendaftaran, dan Sejumlah ketentuan berupa larangan pada saat pendaftaran.
Pertama, peserta yang hadir saat pendaftaran antara lain: (1)Komisioner KPU Morut, (2)Bawaslu Morut, (3)Petugas penerima berkas dari KPU Morut (Helpdesk), (4)Bakal calon Bupati/Wakil Bupati Morut, (5)Ketua dan Sekretaris Parpol atau Gabungan Parpol penduduk, dan LO atau petugas yang menyampaikan berkas dokumen pendaftaran minimal 2 orang.
Kedua, tentang persyaratan berkas dokumen pendaftaran antara lain,(1), berkas dokumen pendaftaran dibungkus dengan bahan terhadap zat cair, (2) Sebelum berkas dokumen diterima dilakukan peyemprotan disinfectant oleh help desk KPU Morut.
(3) Petugas penerima yang menyerahkan berkas dokumen pendaftaran wajib menggunakan APD berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.
(4) Semua peserta wajib menggunakan APD berupa masker yang menutupi dagu sampai hidung, (5) peserta sebelum memasuki pendaftaran wajib dilakukan pengukuran suhu tubuh.
(6) semua pihak yang hadir wajib membawa alat tulis masing-masing, (7) Dalam penerimaan berkas dokumen pendaftaran semua peserta menghindari jabatan tangan atau kontak fisik lainnya.
(8) KPU Kabupaten Moowali Utara menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan (9) KPU Kabupaten Morowali Utara menyiapkan sarana IT untuk penyiaran secara langsung proses pendaftaran bakal Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Morut secara langsung.
Ketiga, Larangan meliputi:
(1)peserta yang suhu tubuhnya melebihi 37,5•C, dilarang memasuki ruangan pendaftaran.
(2) Pihak pihak yang tidak berkepentingan terkait dengan penyerahan berkas dokumen pendaftaran dilarang hadir atau berkerumun ditempat pendaftaran berkas dokumen.
Selain itu, Yusri Ibrahim menandaskan bahwa dalam semua tahapan, wajib memperihatinkan standar Kesehatan covid-19.
Terkait rencana pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 6 September 2020, Yusi kembali menegaskan kepada seluruh Paslon agar segera memasukan SK LO, dan pihak KPU hanya melayani kepentingan kualisi pengusul Paslon.
“Kami butuhkan SK LO secepatnya, supaya kami tahu kalau ada yang dibutuhkan dalam rangka pencalonan, bisa kami hubungi cepat orangnya. Kami tidak melayani kepentingan Parpol, tetapi hanya kepentingan kualisi,”pungkas Yusri.
Terkait hal tersebut, Bawaslu melalui Kordiv Pengawasan Bawaslu Rudy Hartono didampingi Yulmartin Taua, menegaskan bahwa pihak Bawaslu akan memaksimalkan funsi pengawasan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Sementa menyangkut pengamanan, Kasat Intel Polres Murut menegaskan bahwa Pihak Aparat telah dipersiapkan untuk membackup pengamanan lokasi. “Polres sudah siap,”tandasnya.(AL)