Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

Jelang Pilgub/Pilbup Morut 2020: KPU Morut Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi

Avatar photobadge-check

Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020,Komisi Pemilihan Umum Morut membuka pendaftaran menjadi Relawan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulewasi Tengah (Sulteng) serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Morut.

Rekruitment relawan itu dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas Pemilih dalam menggunakan Hak Pilih, khususnya di Kabupaten Morowali Utara.

Untuk mengikuti Program Relawan Demokrasi, sesoorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Warga Negara lndonesia, Dilarang untuk merekrut anak saudara/ sanak family tanpa acla kompetensi, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada eaat mendafrar, khusus Relawan
Pemilih Pemula maksimat berusia 25 (dua puiuh lima) tahun, Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Selain itu, syarat lainnya meliputi: Berdomisili di wilayah setempat, Nonpartisan, sekurang-kurangnya 5 (lima tahun terakhir tidak menjadi anggota partai politik, Memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi, Terdaflar sebagai pemilih, Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik, Bertranggung jawab dan berakhtak baik, Bukan bagian dari penyelenggara pemilu, Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan, dan Membuat progrem kerja yang akan dilaksanakan.

Sementara tatacara pendaftaran sebagai berikut: Memilih Basis Pemilih, Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

1) Foto Copy KTP yang masih berlaku;
2) surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dari Aplikasi Sidalih;
3) Foto Copy ljazah SMA/Sederajat;
4) Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
5) Surat Pemyataan yang menerangkan:
a. Tidak menjadi anggota Partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir.
b. Bersedia dan memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi.
c. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik.
d. Bukan bagian dari penyelenggara pemilihan tahun 2020.
6) Daftar Riwayat Hidup.
7) Sertifikat atau bagian yang berkaitan dengan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota (bagi yang mempunyai).

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Terima Kunjungan Dankodaeral V TNI AL, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan TNI AL

6 November 2025 - 13:06

Bupati Sidoarjo Terima Kunjungan Dankodaeral V TNI AL, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan TNI AL

Wabup Sidoarjo Kembali Sidak Progres Pengerjaan Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo

6 November 2025 - 13:01

Wabup Sidoarjo Kembali Sidak Progres Pengerjaan Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo
Trending di DAERAH