Jokowi Beri Grasi Kepada Pelaku Paedofilia: Rakyat Berhak Menuntut Pertanggunjawabannya

Jokowi Memberi Grasi kepada Pelaku Paedofilia, Rakyat Berhak Menuntut Pertanggungjawabannya

Saya benar-benar shocked menyimak kabar kalau Neil Bantleman yang divonis bersalah telah melakukan pencabulan terhadap beberapa siswa JIS. Benar-benar tak menduga Jokowi berkenan memberikannya grasi.

Sebagai pribadi, saya jelas kecewa dengan keputusan tersebut. Alasan saya sederhana:

1. Grasi diberikan jika ada permohonan. Nah, dalam draft permohonan grasi, setahu saya ada pengakuan atas kesalahan yang divoniskan dalam keputusan hukum tetap (inkracht). Kalau mengaku bersalah, logikanya dia tentu melakukannya. Nah, melakukan paedofilia itu merupakan sebuah kejahatan keji. Korban akan menderita luka psikis sepanjang hidup. Lantas, mengapa Jokowi malah memberikan grasi ke pelaku?

2. Cara memberikannya juga sangat mengecewakan. Diberikan pada Juni kemarin dan si pelaku kini sudah berada di negara asalnya di Canada. Kenapa baru sekarang publik tahu? Mengapa dibuat diam2?

Saya ingin Pak Jokowi berkenan memberikan penjelasan ke hadapan publik atas teka-teki pemberian grasi kepada pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yang secara diam-diam itu.

Tanpa penjelasan yang rasional, saya akan menganggap Jokowi telah mengkhianati nilai-nilai perjuangan kita yang selama ini mendukung beliau terpilih kembali jadi presiden karena kita berharap banyak padanya pada periode kedua ini.

Memberikan grasi kepada penjahat seksual pada anak-anak pada akhirnya nanti bisa dilihat sebagai ketidakpedulian Jokowi atas nasib anak-anak Indonesia.

Jan Ethes dan anak-anak kecil lainnya yang dipunyai bangsa ini adalahmasa depan bangsa ini. Kita yang dewasa punya kewajiban moral melindungi mereka termasuk membela hak-hak mereka. Nah, apa jadinya apabila pelaku kejahatan terhadap mereka malah diperlakukan istimewa secara hukum oleh Bapak Presiden??

Penulis: (Aven Jaman)
Founder Komunitas *_Spartan Nusantara_*

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com