OPINI  

Jurnalistik Profesional Tidak Perlu Malu Melayani Hak Jawab

|| Catatan Kamsul Hasan *

SEKEDAR pengingat catatan Jurnalistik Presisi, butuhkan rasa ingin tahu wartawan lebih detail terhadap usia seseorang yang berhadapan dengan hukum. Agar karya jurnalistik tak tersandung hukum !

Sedangkan Jurnalistik Profesional diawali dari proses pencarian bahan berita. Hal ini diatur oleh Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai wartawan profesional.

Obrolan warung kopi yang didengar wartawan, belum menjadi bahan berita. Informasi itu baru ‘petunjuk’ dan harus dilanjutkan dengan proses jurnalistik.

Informasi awal itu harus diuji sesuai perintah Pasal 3 KEJ. Selain itu sumber terkait yang didengar pada informasi awal perlu dikonfirmasi, agar berimbang sesuai Pasal 1 KEJ.

Melakukan proses jurnalistik sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 ini untuk menghindari terjadinya fitnah atau berita bohong seperti dimaksud Pasal 4 KEJ.

Itu semua proses jurnalistik yang harus dilakukan reporter atau wartawan. Setelah itu baru dibuat menjadi naskah berita dan diserahkan ke redaktur.

Fungsi redaktur kembali meneliti apakah proses Jurnalistik Profesional sudah dilakukan dan melakukan editing lanjutan.

Naskah berita yang diterima apakah terkait masalah kesusilaan atau anak berhadapan dengan hukum. Bila, iya maka dia harus lebih serius :
1. Apakah Pasal 5 KEJ dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah dipatuhi ?
2. Apakah Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sudah oke
3. Masih ada atau tidak potensi pelanggaran terhadap UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Meski sudah melakukan proses kerja dengan ketat, ternyata produk jurnalistik pasca produksi masih bisa ditemukan persoalan.

Pers profesional bukan berarti tidak pernah melanggar, namun saat menyadari terjadi pelanggaran tidak perlu malu untuk melakukan koreksi.

Hak Koreksi diatur Pasal 5 ayat (3) UU Pers, Pasal 10 KEJ dan butir 4 maupun butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) bagi platform media online.

Jurnalistik Profesional tidak perlu malu melayani Hak Jawab seseorang atau kelompok orang karena itu perintah Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

Melalui kepatuhan kerja profesional ini diharapkan sengketa pemberitaan akan dapat diminimalisir. ***

*Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com