Kab Karawang Belum Terapkan AKB, Ini Alasannya

KARAWANG,transnews.co.id- Kabupaten Karawang Jawa Barat masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan belum menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sebab masyarakat Karawang masih banyak yang berkerumun dan tidak melakukan physical distancing. Bahkan ada beberapa titik yang kerap dijadikan tempat kumpul dan nongkrong oleh para milenial.

“Hal tersebut dikhawatirkan menyebabkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang semakin bertambah,” demikian di jelaskan Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK dalam keterangan Persnya di Makodim Karawang, Senin (15/6/2020).

Pitra mengatakan,banyak sekali masyarakat tidak menggunakan masker saat berkendara, ini menjadi perhatian kami.

“Kami sangat ingin adanya partisipasi masyarakat yang baik untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Padahal,kata Fitra,Gugus Tugas memiliki target untuk menurunkan status Karawang ke zona biru. Namun, adanya penambahan dan dikhawatirkan kembali terjadi penularan, maka dikhawatirkan turun ke zona merah. Selanjutnya demi memutus rantai penyebaran covid-19, pemerintah Kabupaten Karawang secara rutin melakukan test swab massal ke berbagai tempat yang ada di Karawang.

“Dari tanggal 8 juni sampai 13 juni 2020. Pemerintah kabupaten Karawang telah melaksanakan 674 test swab,” ujarnya.

Untuk test selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 yang akan dilaksanakan di tiga lokasi yaitu Pasar Telagasari, Pasar Lemahabang dan Pasar Tempuran mulai dari jam 09.00 s/d 12.00.

“Semoga dengan adanya test swab massal, dapat mempercepat memutus rantai penyebaran covid-19 dan semoga tercipta karawang yang bebas dari covid-19,” pungkas Fitra. (Wahyu)Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com