Kabid Humas Polda Jatim: Ops Yustisi PPKM di Jatim Jaring 1.216.236 Pelanggar

Jatim Transnews.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur telah berjalan sembilan hari sejak diterapkan 11 Januari 2021 lalu.

Dari data kumulatif Polda Jatim hingga 20 Januari 2021, total tercatat 1.216.236 pelanggar terjaring razia dalam operasi yustisi.

“Sebanyak 1.216.236 orang diamankan atau dilakukan penindakan. Baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/1/2021).

Diungkapkan Gatot terhitung jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang.

“Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp 299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah,”terangnya.

Gatot mengatakan, untuk jumlah kegiatan razia atau operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan.

“Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat – tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan,”tuturnya.

Dari jumlah pelanggar yang cukup tinggi, Gatot mengingatkan pada masyarakat agar tetap penerapan protokol kesehatan.

“Diharapkan kepada masyarakat Jawa Timur, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara,” pesannya.(Hadi).Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com