Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kades Temenggungan Usir Wartawan, Langgar UU Pers 40 Tahun 1999

LOGOS TNbadge-check


					Bambang Haryanto Wakil Ketua DPD SWI Probolinggo, saat berada di depan Balai Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Jawa timur Perbesar

Bambang Haryanto Wakil Ketua DPD SWI Probolinggo, saat berada di depan Balai Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Jawa timur

PROBOLINGGO, transnews.co.id – Sangat disayangkan peristiwa pengusiran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Temennggungan, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Moch. Iqbal Ali Warsa terhadap oknum Jurnalis media rodaimformasi.com Bambang Haryanto. yang bertugas di wilayah kabupaten Probolinggo. Senin (20/03/2023).

Anang Subowo Kepala Biro (Kabiro) Media Roda Informasi, sekaligus Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (Sekber Wartawan Indonesia) Probolinggo Raya menyayangkan kejadian tersebut.

” Seharusnya Kepala Desa Temenggungan tersebut tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan, karena bertentangan Pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999, karena jurnalis dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers Tahun 1999 tersebut, jelas Anang.

Sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, telah menghalang- halangi tugas jurnalis, sehingga membuat organisasi kewartawanan di kabupaten Probolinggo ikut mengeluarkan pernyataan sikap.

Pejabat Pemerintahan Desa seperti Kades harusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis di lapangan. Belajar lagi isi Undang-Undang Pers,”kata Ketua Anang DPD SWI Kabupaten Probolinggo.

Bambang Haryanto, adalah jurnalis yang mendapat pengusiran saat melaksanakan tugasnya, diintimidasi, diusir dan bahkan mendapat perlakuan kasar oleh oknum Kades saat menjalankan tugas liputan.

Oknum Kades Temennggungan tersebut, diketahui naik pitam saat dikonfirmasi pemberitaan, soal dugaan dirinya berstatus sebagai terdakwa di pengadilan negeri kraksaan, terkait kasus pemberian keterangan palsu atau bohong, yang telah tiga kali sidang.

Atas peristiwa yang dialaminya ini, jurnalis yang bersangkutan kini akan membuat laporan ke Polres Probolinggo.

“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas Jurnalis ini. Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, agar peristiwa yang demikian tidak terulang lagi.

Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menerangkan, didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum

“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,”tutup Ketua DPD SWI yang dikenal kritis tersebut. (hd)

Baca Lainnya

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Bantu Petani Naik Kelas: Inovasi Bionghum Mahasiswa UPER Tingkatkan Pendapatan Hingga 40 Kali Lipat

2 Februari 2026 - 14:46

Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan Gardu Induk Rawan Banjir di Jakarta

2 Februari 2026 - 14:02

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)
News Trending HUKUM