Kadis Kesehatan Morut Himbau Masyarakat Karantina Mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan Morewali Utara. (ist)
Morut, Sulteng, Transnews.co.id – Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan covid-19, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut) Pasca dikeluarkannya hasil Tes Swab Alm.Bupati Morowali Utara (Morut) Aptriple Tumimomor positif covid-19, memperketat pengawasan Tapal Batas dan berlakukan pembatasan arus keluar masuk dari pukul 17.00 – 07.00 wita.

Menurut keterangan sejumlah Petugas yang bertugas di tapal batas, Desa Tiwa’a, Kecamatan Mori Atas, kepada Crew Transnews, bahwa pembatasan jam arus keluar masuk itu dilakukan guna lebih memaksimalkan proses pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk di Wilayah Kabupaten Morut melalui Mori Atas.

Tim Gugus Satuan Tugas yang dibackup oleh tenaga Kesehatan dari Dinas Kesehatan, Anggota Polsek Mori Atas, Anggota TNI dan Satpol PP itu, ditengarai tengah melakukan Kegiatan pemeriksaan terhadap setiap orang yang melintasi daerah tersebut.

Tim yang bertugas di tempat itu, selain melakukan peyemprotan terhadap setiap kendaraan dan kondisi kesehatan dengan menggunakan alat sensor pendeksi suhu tubuh kepada setiap orang yang melintasi daerah tersebut.

Selain itu, Petugas Satuan Gugus Tugas penanganan pendemi covid-19, juga memberikan edukasi lewat himbauan kepada setiap masyarakat yang melintasi daerah tersebut, agar senantiasa waspada, menjaga stamina, penggunaan masker, dan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan jika ada gejala kelainan pada kesehatan.

“Bagi masyarakat yang merasakan ada kelainan Kesehatan, kami menghimbau kiranya secepatnya mendatangi Petugas Kesehatan untuk memeriksakan kesehatannya, guna memastikan atas gejala penyakitnya” tandas Salah seorang Petugas senior yang enggan disebutkan identitasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Morut, Delnan Lauende, M.Kes, saat dihubungi via phone seluler (6/4/20) menegaskan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Morut yang pernah kontak langsung dengan Alm. Aptriple Tumimomor 10 hari sebelum sakit, kiranya mendatangi Petugas Kesehatan terdekat melaporkan diri, selanjutnya melakukan Karantina mandiri.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah kontak langsung dengan Alm. Aptriple Tumimomor dalam tenggang waktu 10hari sebelum beliu sakit, agar segera hubungi Petugas Penanganan Covid-19 untuk memudahkan penanganan intensif dan melakukan Karantina mandiri selama 14hari” Tegas Delnan. (Al).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com