Kapolda Jatim Gelar Pertemuan Dengan PSHT di Madiun: Jadilah Ksatria Juru Damai

Madiun,transnews.co.id-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M,Si, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah beserta jajaran,melakukan pertemuan dengan dua pimpinan perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ada di Madiun Jawa Timur,Rabu (17/6/2020).

Pertemuan tersebut terkait adanya sidang putusan sengketa Yayasan Setia Hati Terate oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Madiun yang rencananya akan digelar pada 18 Juni 2020.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Jawa Timur menyapa serta perkenalan dengan perwakilan dari pimpinan perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jawa Timur.

Kapolda menyebutkan, organisasi ini
PS Teratai bukan lah sejarah pada saat ini saja. Namun sudah sejarah yg panjang dalam negara Republik Indonesia, dan silat adalah merupakan identitas bangsa.

Pendekar – pendekar semua ini adalah hal yang positif, dengan PS Teratai ini membawa kebanggaan bangsa ini ke mata dunia termasuk sampai atau menjadi cabang olahraga di Olimpiade setara dengan kecabangan olga beladiri lainnya.

“Mudah – mudahan, mekanisme islah nantinya bisa ditempuh, dan Polri juga TNI siap menjadi juru damai sehingga jiwa – jiwa ksatria akan muncul bukan sekedar simbolik namun menjadi implementasinya,”ujarnya.

Silaturahim dan komunikasi,kata Kapolda, adalah kuncinya, Kapolres dan Dandim nantinya akan membuat even untuk silaturahim dan komunikas serta guyub rukun. Sehingga, komunikasi dapat menyelesaikan hambatan dan akuntabilitas, persoalan bersama.

“Saya berpegang pada kata – kata guru dan Kyai, memutus silaturahmi itu memutus rejeki dan mengurangi kesehatan,”ujar Kapolda.

Kapolda berharap pada sidang besok, situasi supaya tetap kondusif, karena akan banyak sekali yang mencoba untuk menjadi provokasi. Maka, hal ini harus dibantu dengan mensosialisasikan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

“Terutama di media sosial (medsos), karena medsos ini jejaring sosial luas yang dapat disalahartikan oleh orang – orang yang tidak mengerti persoalan. Sehingga Kapolres agar ditangani dengan baik,” tambah Kapolda Jatim.

Kapolda mengingatkan, Islah ini bukan hanya niat di mulut, namun terpancar dari lubuk hati yg paling dalam dari kedua pihak. Biarlah mekanisme hukum berjalan dengan sesuai aturan, dan apalagi disituasi pandemi Covid19.

“Tentu kita juga turut mencegah berkumpul agar tidak terjadi penularan Covid19 , maka pemerintah membuat aturan protokol kesehatan yg harus dihormati demi keselamatan bersama,”pinta Kapolda.

Jiwa tangguh luhur ini,kata Kapolda merupakan nilai nilai yg sangat ksatria dan harapannya para pendekar juga masuk dalam perkuatan di kampung tangguh mengatasi Covid19,” harapnya.

Sementara Pangdam V Brawijaya yang turut hadir dalam pertemuan itu juga menyampaikan hal sama. Bahwa, cabang olahraga ini sudah merupakan kecabangan olahraga yang Internasional. Bahkan menjadi kebanggaan kita bersama juga mampu mengangkat kota/kabupaten Madiun Jawa Timur.

“Para tokoh – tokoh disini adalah panutan bagi anggotanya dalam berorganisasi, dan merupakan pesan moral bagi kita semua. Sehingga segala persoalan dapat di musyawarahkan dengan baik,” ucap Pangdam V Brawijaya.

Pangdam menambahkan,Organisasi besar ini adalah merupakan aset bangsa yg harus dijaga bersama, melihat pada sejarah semua ini merupakan keluarga besar yg terhormat dan dihormati oleh kita bersama, diharapkan bersatu dan jangan terpecah.

“Apapun putusan esok adalah hal yg terbaik, organisasi besar ini bisa karena ada pengurus organisasi yang solid. Membawa pesan – pesan moral yang sangat baik melalui organisasi,” tambah Pangdam V Brawijaya.

Pangdam mencontohkan,lihatlah TNI/Polri sangat solid, tidak tergoyahkan dan kokoh tinggal mencontoh sehingga bangsa ini menjadi besar. Terima kasih sudah membuat Surat Edaran (SE) namun juga diingatkan kembali memlalui pesan daring kepada anggotanya juga untuk menghormati segala keputusan hukum nanti.

“Harapan TNI/Polri apapun keputusannya nanti jangan sampai terjadi perpecahan. Karena masih merupakan satu darah keluarga agar tidak terprovokasi juga dengan pihak lain, amanah organisasi ini adalah kepercayaan dari anggotanya,”tutupnya.

Sementara itu dua tokoh pimpinan dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang hadir dalam pertemuan dengan Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya yakni Zakaria (Magetan) menyebutkan, bahwa kedepan keinginan bisa damai dan bersatu sebagai tidak dalam pertarungan namun pertarungan ksatria untuk berdamai dan bersatu.

“Selain itu tidak menyalahkan dan membenarkan posisi masing – masing dalam hal konsekuensi masalah hukum keperdataan. Zakaria meyakini, esok 18 Juni 2020 akan kondusif, kalaupun disalahkan silahkan persalahkan diri saya sendiri,” kata Zakaria.

Terkait dengan medsos tidak akan turun ke Madiun tetapi di tempat masing – masing untuk menjaga kondusifitas, kesanggupan dan komitmen membuat aman ini menjadi kesepakatan bersama,”ujarnya.

Sementara itu Murjoko (Madiun) dari Pok 17 juga menyatakan hal yang sama, menyikapi menyambut adanya sidang pada kamis 18 juni 2020 besok. Akan tetap menjaga kamtib masyarakat khususnya di kota dan kabupaten Madiun. Tidak ada perbuatan hukum yang melawan hukum termasuk tindakan anarkis.

“Sehingga saya sudah membuat Surat Keputusan (SE) kepada seluruh cabang se-Indonesia agar tidak hadir ke Madiun saat sidang digelar. Karena, sidang akan dilakukan secara virtual dan mempersilahkan dimonitor dari masing – masing wilayah,” katanya.

Harapannya, agar perjalanan sidang ini harus dilakukan sesaui dengan ketentuan yang berlaku, agar supremasi ditegakan dan keadilan dan kebenaran sebagai tujuannya.

Dimana sidang ini terkait dengan Yayasan, tentu apabila sidang dengan ketentuan yang berlaku. Maka keputusan hukum merupakan kekuatan yang harus ditegakkan bersama. Serta diharapkan aman tentram dan sejahtera.

“Sehingga, kami akan menghalau sendiri saudara – saudara kami yang akan hadir ke Madiun,”pungkasnya.(Ich)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com