Kapolda Jatim Imbau Anggotanya Tetap Netralitas Saat Mengawal Pemilu 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto

SURABAYA, transnews.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menginstruksikan kepada jajarannya untuk betul-betul memperhatikan terkait poin netralitas saat pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan usai gelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Kemanan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas), Jumat (24/11/2023) di hotel Singhasari Batu.

“Salah satu pembahasan kita adalah mengecek kesiapan jajaran, Minggu depan kan sudah memasuki tahap kampanye. Kita berusaha untuk anggota kita, para Kapolres betul-betul memahamkan kepada jajarannya terkait penekanan, diantaranya pada poin netralitas,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Merdeka Serentak, Target 19.506 Dosis se Jawa Timur

Pada poin terkait netralitas yang disampaikan Kapolda Jatim, ada 14 poin larangan, 3 himbauan, yang betul-betul diharapkan Kapolda Jatim agar dipahami oleh anggota dilapangan. “Kadang-kadang anggota ini walaupun sudah diberitahu tapi masih ada kendala, makanya kita saling mengontrol, saling mengingatkan, saling mengawasi, mudah-mudahan pelanggaran khususnya internal di Jawa Timur selama kampanye tidak ada,” harapnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Imam Sugianto juga mengimbau kepada jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas Polri untuk pendistribusian logistik saat pemilu.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Tinjau Vaksinasi di Ponpes Bangkalan

“Imbauannya bahwa KPU sudah dialokasikan anggaran untuk distribusi. Namun kadang-kadang kondisi mendesak, anggota berinisiatif, padahal itu suatu larangan,” ucapnya.

“Dia berbuat baik tapi tidak dengan cara yang benar gitu, ya itu yang kita larang,” tambahnya Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait